Hariansukabumi.com- UPT Pengelolaan Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mengadakan roadshow Penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Kelurahan Gedong Panjang pada hari Senin, 7 Maret 2022.
Kegiatan ini dihadiri diantaranya oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, beserta para ketua RW dari Kelurahan Gedong Panjang dan Cikondang.
Wali Kota dalam keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, terutama ditengah kondisi pandemi covid – 19, demi kelancaran program pembangunan. Selain itu sosialisasi ini dimanfaatkan untuk menginformasikan mengenai rencana rasionalisasi NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang akan ditetapkan untuk beberapa lokasi seperti perumahan maupun jalan utama.
Diharapkannya pendapatan daerah dapat meningkat pada kisaran 18 – 19 persen untuk tahun 2022. Oleh karena itu, seluruh masyarakat dihimbau untuk taat pajak, karena hasil pendapatan akan digunakan untuk berbagai program pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD, Andri Suryandi, mengatakan potensi pajak tahun ini dengan rasionalisasi NJOP adalah sekitar Rp. 18 Milyar rupiah. Beberapa upaya akan dilakukan pihaknya untuk mengejar potensi tersebut seperti penyampaian SPPT tepat waktu, dan penyediaan fasilitas pembayaran online.