Apdesi Kabupaten Sukabumi Adakan Audiensi dengan Dinsos , PT Pos dan Komisi IV DPRD untuk membahas polemik bantuan BPNT/BSS
Hariansukabumi.com- Dengan banyaknya informasi dari masyarakat terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako di Kabupaten Sukabumi yang dinilai banyak bermasalah dalam penyaluran, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi melaksanakan audiensi untuk pembahasan Bantuan Sosial Sembako (BSS) bersama Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Audiensi dilaksanakan di Gedung Dinsos Kabupaten Sukabumi di Kawasan Komplek Perkantoran GOR Cisaat. Selasa (08/03/2022).
Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi H. Deden Deni Wahyudi menilai Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) periode Januari-Maret 2022 yang dicairkan dalam bentuk tunai menimbulkan polemik. Permasalahan yang ditemui terutama dalam pendistribusian uang tunai BSS sebagai bantuan sosial pengganti program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
“Hari ini ada beberapa gejolak yang terjadi akibat perubahan regulasi. Ini harus diselesaikan agar tidak terjadi multi tafsir di lapangan akibat aturan yang berbeda,” sambung Dia
“Kemarin pada tahap pertama penyaluran, kita mengacu pada juklak juknis nomor 11 tahun 2021 di sana ditulis pendistribusian oleh Pihak Pos, tentang pembelanjaan dan aturan komoditi telah diatur. Nah sekarang berubah dengan juklak juknis nomor 29 tahun 2022,” ungkap Ketua Apdesi.
Ditempat yang sama, Kadinsos Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid menyebut percepatan pendistribusian program BSS tahap awal 2022 telah dimulai sejak 20 februari lalu.
Jika pada Juknis Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pendistribusian Pos dan Pembelanjaan Komoditinya sudah diatur, namun sekarang dalam Juknis Nomor 29 Tahun 2022 berubah, didalamnya tidak membahas bagaimana pembelanjaannya apakah ke e-Warung atau dibebaskan.
“Untuk selanjutnya kita patuh mengacu pada peraturan nomor 29 tahun 2022 yang dikeluarkan Kemensos,” tegas Harun.
“Dulu pendistribusian melalui BNI, masyarakat melakukan pencairan dengan menggesek di e-Waroeng dan masyarakat menerima bahan pangan,” kata Harun.
“Saat ini dengan peraturan nomor 29 tahun 2022, KPM saat ini menerima secara langsung, tunai, dan diberikan kebebasan untuk membelanjakan uang tersebut, tidak ada paksaan, pengarahan maupun intimidasi dari pihak manapun untuk berbelanja sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
“Hak dari KPM bebas membelanjakannya di manapun. Yang terpenting uang yang didapat tidak untuk bayar Bank Keliling, Bank Emok, atau beli rokok atau pulsa, tapi untuk beli pangan,” jelas Harun.
Masih di lokasi yang sama Ketua Komisi lV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar kepada awak media hariansukabumi.com yang juga hadir dalam audiensi menilai wajar ada polemik mengingat regulasi yang baru dalam penyaluran BPNT secara non tunai menuai gejolak.
Hera memastikan masyarakat penerima manfaat (KPM) bebas untuk membelanjakan uang yang didapat dalam program BSS dengan catatan memenuhi 4 kriteria kebutuhan bahan pangan.
“Hanya saja saya meminta kepada PT Pos agar lebih intens berkomunikasi dengan perangkat-perangkat desa, jadi KPM berhak membelanjakan di mana saja, baik di warung terdekat, karena kalau di e-Warung kan digesek sekarang ini sudah tunai,” katanya
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Sukabumi, Yosia Sapto Adi Wibowo pertemuan ini merupakan ajang evaluasi penyaluran BSS 2022 sekaligus sosialisasi peraturan baru tentang juklak juknis penyaluran polemik.
“Yosia yang mewakili Kantor Pos juga sepakat nantinya pembagian bisa dilakukan di kantor Desa atau di Sekolah dan sebagainya, yang jelas itu bertujuan baik bagi masyarakat, agar KPM tidak terlalu jauh mengambil ke Kantor Pos,” tuturnya.
Reporter : Al Syahputra
Editor. : Azhar Vilyan
Desa cimahi kecamatan cicantayan ada pengarahan dan intimidasi kepada penerima BSS, boleh di cek ke semua penerima BSS nya mohon di evaluasi lagi.
Desa cimahi kecamatan cicantayan ada pengarahan dan intimidasi kepada penerima BSS, boleh di cek ke semua penerima BSS nya mohon di evaluasi lagi.