Dijelaskannya program ini dapat diikuti oleh calon pengantin dengan persyaratan usia minimal 19 tahun, dan maksimal 30 tahun bagi yang sebelumnya pernah menikah. Kemudian persyaratan lainnya adalah melampirkan salinan KTP, KK, dan akta cerai bagi yang pernah menikah. Para calon pengantin yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftarkan diri ke kelurahannya masing – masing.
Dalam program nikah massal, para calon pengantin akan diberikan beberapa fasilitas dimulai dari edukasi pra nikah, pelayanan kesehatan, dan pembuatan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, KK dengan status perkawinan baru, serta akta kelahiran jika calon pengantin belum memilikinya.
Para calon pengantin pun dapat memilih tanggal pernikahan mereka sendiri dalam program ini. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat, menerangkan H-10 dari tanggal pernikahan, pihaknya akan mendaftarkan calon pengantin untuk menikah di Kantor Urusan Agama.
Red