Hariansukabumi.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menggelar apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, pada Selasa, 29 Maret 2022, yang dipimpin oleh Kepala Kejari Kota Sukabumi, Taufan Zakaria, dan diikuti oleh para pegawai Kejari.
Pada apel tersebut dilaksanakan pula penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dan pada kesempatan itu pula dilaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti untuk periode bulan Januari hingga Maret. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Sukabumi, Ema Siti Huzaemah Ahmad, mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan dari 17 perkara dari tindak pidana umum dan khusus, diantaranya 5 perkara narkotika dan 2 perkara cukai.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu – sabu seberat 100,7 gram, 5 unit handphone, 1197 butir tramadol, 800 batang rokok dan 6 buah senjata tajam.
Selain itu, diresmikan pula Duta Perubahan dan Duta Pelayanan Kejari Kota Sukabumi, dengan penyematan selendang kepada 4 orang pegawai Kejari.
Red