Hariansukabumi.com- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi akhirnya menangkap 2 pelaku pengeroyokan terhadap seorang jurnalis dari media jurnalsukabumi.com saat melakukan kegiatan peliputan, jumat (17/6/2022)
Hingga kini Unit Reskrim Polres Sukabumi masih melalukan pengembangan terkait kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Terkait pemukulan terhadap saudara Ilham Nugraha, Kami Polres Sukabumi sejauh ini berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial D dan B,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah Kapolres Sukabumi.
Dedy mengatakan jika motif pelaku melakukan pemukulan terhadap jurnalis yakni karena mereka tidak terima keluarganya diliput pasca kecelakaan tunggal yang terjadi di jembatan Bagbagan.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka tidak terima ketika Ilham Nugraha memgambil gambar keluarganya yang mengalami kecelakaan,” jelasnya.
Kapolres melanjutkan Kedua pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
“Untuk pelaku berinisial D perannya adalah mendorong dan memukul korban dengan tangan kosong sedangkan inisial B memukul korban dibagian punggung,” bebernya.
Selain itu Dedy juga menjelaskan jika para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 Tahun penjara.
Diketahui sebelumnya belasan orang tidak dikenal diduga melakukan pemukulan terhadap wartawan media online jurnalsukabumi.com yang bernama Ilham Nugraha (26 tahun) ketika ia sedang bertugas melakukan liputan terkait tiga orang korban yang terjatuh dari Jembatan Bagbagan ke Sungai Cimandiri di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 13 Juni 2022.
Akibat kejadian pemukulan tersebut, Ilham mengalami luka pada kepala dan memar di bagian punggung.
Red

