Hariansukabumi.com- Pada Kamis lalu pihak kejaksaan negeri cibadak melakukan koodinasi dengan beberapa pihak untuk melakukan pengecekan atas tanah seluas 299 Ha, eks HGU PT.Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak, Sukabumi
Namun pengecekan yang melibatkan BPN, Pemerintah Kecamatan, beserta kejaksaan tersebut dinilai oleh warga tidak memiliki kejelasan
Hal tersebut disampaikan oleh Dodi pada Hariansukabumi.com Jum’at 17/06/2022 ketika diminta tanggapannya atas pengecekan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan
“Saya pikir apa yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan kemarin itu tidak sesuai dengan apa yang telah mereka sampaikan melalui surat pemberitahuan. Karena dalam surat pemberitahuan tersebut dikatakan bahwa, pihak kejaksaan bersama dengan beberapa pihak lainnya akan melakukan pengecekan atas lahan eks PT.Tenjojaya. Tetapi pada kenyataannya apa yang telah mereka lakukan pada hari Kamis kemarin itu menurut saya itu bukanlah sebuah pengecekan,”
Karena apa, lanjut Dodi, mereka itu (Kejaksaan-red) hanya mendatangi pada satu lokasi saja, padahal bila memang mau melakukan pengecekan, kantor desa, sekolah, kuburan, mesjid, serta pemukiman termasuk ke dalam lahan eks PT.Tenjojaya semestinya harus dicek juga dong, lalu kenapa itu luput dari pengecekan mereka
“Hanya sebentar, tak berapa lama setelah kedatangan mereka di sini, lalu mereka memberitahu warga, bahwa status tanah seluas 299 Ha tersebut telah resmi menjadi milik PT.Bogorindo Cemerlang. Hanya itu saja. Kemudian mereka langsung pulang,” sambung Dodi
“Jadi pertanyaan saya cukup sederhana tanah dan titik lokasi mana yang menjadi obyek pengecekan mereka. Namun jika mereka datang hanya untuk menyampaikan pada masyarakat bahwa tanah eks HGU PT. Tenjojaya itu kini telah beralih kepemilikan kepada PT.Bogorindo, menurut saya mereka hanya terkesan sebagai orang suruhan PT.Bogorindo saja, tidak lebih dari itu ,” ungkap Dodi menyampaikan kekecewaannya
“Selain itu, pabila memang mereka datang untuk melakukan pengecekan, seharusnya ada berita acaranya dong, yang ditandatangani oleh petugas pengecekan itu sendiri, setelah pengecekan selesai dilakukan . Pada titik mana saja yang telah dilakukan pengecekan, kemudian hasil pengecekan mereka tersebut berkesesuaian ga dengan dokumen yang mereka miliki. Wajarnya kan seperti itu. Tetapi itu kan tidak ada samasekali” beber Dodi lebih dalam
Adapun terkait perkataan yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu, yang mengatakan bahwa sejak Kamis tanggal 17 bulan Juni 2022 tanah eks HGU tersebut telah menjadi milik sah PT.Bogorindo.
Membuat pertanyaan baru bagi saya. Apakah atas dasar menangnya tersangka Tatang Sopyan (eks Kepala BPN Kabupaten Sukabumi) di praperadilan, Pengadilan Negeri Pelabuhan Ratu pada beberapa waktu lalu, lantas membuat status kepemilikan lahan tersebut otomatis menjadi milik PT.Bogorindo? Saya pikir tidak semudah itu, karena setahu saya awal dari penerbitan sertifikat itu sudah bermasalah, itu dibuktikan dengan tertangkapnya 4 orang tersangka dan telah dijatuhi vonis. Dan dalam fakta persidangan terungkap pula bahwa, penerbitan sertifikat tersebut melalui cara yang telah menyalahi aturan yang semestinya,” tukas Dodi
Dan kemudian kata Dodi, “saya juga ingin tahu apakah sertifikat yang katanya dulu disita oleh Kejaksaan apakah sudah diberikan pada PT.Bogorindo? kalau sudah diberikan, saya ingin tahu pula, bagaimana proses dan mekanisme pemberian sertifikat tersebut kepada PT.Bogorindo”
Tidak hanya dari Dodi, rasa kecewa juga diungkapkan oleh Tri Pramono pada pihak kejaksaan
Saya sebetulnya kecewa tapi juga geli melihat dan mendengar apa yang disampaikan oleh pihak kejaksaan melalui Kasi Pidsus sewaktu mereka datang ke sini. Kecewanya adalah karena kami sebagian besar warga Tenjojaya sangat berharap kepada Kejaksaan, tetapi harapan kami hilang begitu saja setelah mendengar apa yang ia sampaikan. Dan gelinya kok bisa-bisanya seorang anggota kejaksaan dengan gestur bangga menyampaikan kepada warga, bahwa tanah tersebut telah dimiliki oleh PT.Bogorindo. Seharusnya mereka malu dong, karena dalam hal ini mereka sebetulnya telah kalah melawan lawannya,” papar Tri
“Dan itu masih diperparah lagi dengan perkataan yang menurut saya tidak etis disampaikan oleh orang kejaksaan. Yang mana katanya pada waktu itu harusnya meratakan tanah yang ada di eks HGU tersebut . Itu seolah-olah mengintimidasi masyarakat. Seharusnya aparat penegak hukum itu menjadi pengayom bagi masyarakat, bukan malah momok yang menakut-nakuti masyarakat,” timpal Dodi
Saat ditanya langkah apa yang akan mereka lakukan pada tahap selanjutnya terkait persoalan yang sudah lebih dari 6 tahun bersarang di kepala mereka itu. Tri menjawab akan mencoba melakukan langkah, dengan cara mendatangi Kejagung.
“Mungkin langkah yang akan kami ambil yaitu dengan mendatangi Kejagung agar permasalahan ini benar-benar tuntas. Selain itu tentunya kami juga akan melaporkan kejadian ini, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) yang menurut kami kenapa di praperadilan bisa kalah.” Tandasnya
Azhar Vilyan