Hariansukabumi.com- Kisah sedih dialami 2 orang bocah yang malang Keysa dan Kevan. Bak jatuh tertimpa tangga, setelah kedua orangtuanya meninggal akibat Covid-19, kini malahan rumah satu-satunya peninggalan almarhum orang tuanya tersebut terancam disita oleh Bank BRI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Dan saat ini rumah yang didiami Keysa dan Kevan itu telah diberi papan pengumuman oleh pihak Bank. Dimana di papan pengumuman itu tertulis ” bahwa tanah dan bangunan ini merupakan agunan kredit macet”
Riky M. Siregar dan Partners yang merupakan kuasa hukum korban menilai pihak Bank BRI telah menyalahi aturan yang ada.
“Bagaimana mungkin rumah tersebut bisa disegel, sedangkan status rumah tersebut masih dalam tahap persidangan,masih bergulir. Dan yang jelas belum ada putusan dari majelis hakim. Jadi bagaimana logikanya,” jelas Riky
“Lalu apakah anak yang belum akil baligh tersebut diharuskan untuk melunasi pinjaman orangtuanya?, kan ga masuk diakal,” sambungnya
“Dan yang masih menjadi pertanyaan besar sampai saat ini, sebelumnya orangtua Keysa dan Kevan itu meminjam uang dengan jumlah ratusan juta, tetapi kenapa saat orangtuanya nya itu divonis sakit terkena Virus Covid-19 tetapi kenapa mereka tidak mendapatkan asuransi. Seharusnya kan mereka mendapatkan asuransi, baik itu kesehatan maupun asuransi kematian, sebagai antisipasi apabila nasabah mengalami musibah dan kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman,” papar Riky lebih dalam
“Dan secara nurani dan kemanusian pun perlakuan tersebut sangat tidak elok dan pantas, sebagaimana kita tahu anak-anak itu baru saja kehilangan orangtuanya. Dan tentunya dengan adanya persoalan ini akan menjadi beban mental bagi mereka,” tambah Riki
Untuk penangan kasus itu, secara gamblang, Riky M. Siregar menyebutkan mereka tidak menerim bayaran untuk kasus tersebut.
Riky . M Siregar dan Partners dalam kasus ini sama sekali tidak mendapat bayaran, bahkan lanjut Riky mereka tidak akan mau dibayar.
“Tidak, kami tidak akan mau dibayar, ini benar-benar murni keterpanggilan dari hati nurani saya dan rekan untuk membantu mendampingi kedua anak yatim tersebut” ungkapnya
Sebelumnya juga diketahui bahwa Riky M. Siregar dan Partners telah melayangkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir perihal permasalahan yang dihadapi Keysa dan Kevan itu
Ya benar, kami sudah mengirimkan surat dengan No. iy061/RSP / VI / 2022 ke Pak Menteri BUMN Erick Thohir. Dan kami berharap Pak Menteri bisa membantu permasalahan ini. , Selain itu kami juga melayangkan surat ke komisi XI dan komisi VI, pada tanggal 21 juni 2022. Tutup Riky M. Siregar ,SH.
Adapun Wawan Priyadi, yang kini menjadi sebagai orangtua angkat bagi 2 anak yatim-piatu tersebut berharap, pihak Bank BRI bisa mempertimbangkan kembali segala keputusannya
“Saya berharap pihak Bank BRI melihat dan mempertimbangkan nasib kedua anak yatim piatu ini. Semoga hati nurani mereka bisa tergerak, hingga mereka tidak melelang rumah/harta satu-satunya milik orangtua Keysa dan Kevan,” harap Wawan
Azhar. V