Hariansukabumi.com- Masyarakat forum petani Tenjojaya tanggapi sinis atas kunjungan Yudha Sukmagara ke lokasi lahan penanama cabai PT. Eden Farm yang berlokasi di lahan sitaan Kejati Jawa Barat yaitu lahan Eks HGU PT. Tenjojaya pada Selasa 9 Agustus 2022
Rasa kecurigaan dan sinisme tersebut disampaikan oleh Arindi selaku ketua Forum Petani Tenjojaya kepada hariansukabumi.com melalui pesan Whatsapp. Dia mempertanyakan maksud kedatangan Yudha Sukmagara tersebut ke lahan yang menurutnya masih bersengketa
Padahal sebelumnya lanjut Arindi mereka dengan pihak DPRD Kabupaten Sukabumi pada tanggal 28 Desember sudah melakukan audiensi yang melibatkan berbagai instansi seperti Pihak BPN dan Kejaksaan

“Dan saat itu kita telah sepakat bahwa tanah yang ada di lokasi Eks PT. Tenjojaya tersebut adalah tanah yang sedang bersengketa dan akan dilakukan penertiban bila ada aktifitas di atas lahan tersebut. Karena proses hukumnya masih sedang berjalan.” tulisnya
“Kemudian sambung Arindi, yang menjadi pertanyaan kami, kedatangan Yudha Sukamagara ke lokasi yang kini telah menjadi lahan pertanian dari PT.Eden Farm tujuannya apa?
“Kalau Kami sendiri melihat kunjungan tersebut adalah bentuk lain dari dukungan dia ( Yudha Sukmagara ) ke PT.Eden Farm.” jelas Arindi
“Untuk itu kami telah melayangkan surat kepada badan kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi atas kedatangan Yudha Sukmagara ke Desa Tenjojya tersebut,” lanjutnya
Arindi menerangkan dalan surat yang dilayangkan ke Badan Kehormatan DPRD Ada beberapa poin yang menjadi keberatan mereka atas kedatangan Yudha Sukmagara ke Tenjojaya tersebut.
“Pertama adalah, kami menilai Yudha Sukmagara telah melanggar kode etik anggota DPRD yang dalam hal ini memprioritaskan kepentingan Perusahaan daripada kepentingan masyarakat luas. Kedua kami menilai Yudha Sukmagara tidak konsisten terhadap apa yang telah dinyatakannya pada saat audiensi dengan masyarakat petani di Ruang Rapat DPRD pada 28 Desember 2021 lalu. Dan yang terakhir kami meminta keoada badan kehormatan memberi teguran kepada Yudha Sukmagara serta sangsi dan harus juga memberikan klarifikasi atas pernyataan yang diutarakannya di beberapa media massa dengan keterangan mendukung program PT. Bogorindo. Padahal lahan tersebut jelas-jelas masih dalam sitaan Kejaksaan tinggi Jawa Barat. Dan program tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukannya Hak Guna Bangunan (HGB) dialihfungsikan ke pertanian.” tutupnya
Harvi

