Hariansukabumi.com- Meski telah disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum- SPBU Bag-bagan masih melayani pembelian dari masyarakat secara normal
Sebelumnya diketahui bahwa telah terjadi penyitaan oleh kepolisian terhadap 2 SPBU yang ada di Kabupaten Sukabumi yaitu SPBU Cikidang dan SPBU Bag-bagan.
Penyitaan tersebut atas hasil penetapan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 378/Pen.Pid/2022/Pn Cbd Tanggal 8 Juli 2022
Penyitaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri tersebut terkait atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh pemilik SPBU
Asep Herman selaku pengawas SPBU Bag-bagan menyebutkan dia tidak tahu menahu akan persoalan yang menimpa pemilik SPBU tersebut.
“Saya tidak tahu, tiba2 siang datang dari Bareskrim, mau pemasangan plang penyitaan administrasi SPBU Bagbagan.” jelas Asep melalui aplikasi perpesanan
Asep juga menjelaskan meski telah dilakukan pemasangan spanduk penyitaan, namun pelayanan kepada pembeli masih dilakukan seperti biasa
Hasil pemantauan di lapangan diketahui SPBU masih buka hingga jam 19:00 Wib
Asep sekali lagi menegaskan bahwa SPBU Bag-bagan tidak ditutup, tetapi ada penyitaan administrasi
“Ini bukan penutupan ya, tetapi penyitaan secara administratif.
Jadi kami masih melayani pembeli seperti biasa.
“Untuk selebihnya saya kurang tahu itu urusan Bos.” Tandasnya
-Harvi-

