Hariansukabumi.com- Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Rendy Rakasiwi
melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan SH, datangi Mapolres Sukabumi untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi atas permasalahan tanah seluas 1400m di daerah Palabuhanratu
Pengacara Kondang yang kini juga tengah menangani persoalan kematian Brigadir J, menyebutkan pihaknya telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian sebagai saksi atas pelaporan menyangkut klien nya Rendy Rakasiwi
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan berlapis dari mulai penipuan, pemalsuan, kemudian menyuruh orang untuk melakukan membuat surat-surat dan sebagainya.” jelas Johnson usai diperiksa oleh penyidik Jum’at, 9 September 2022
Johson mengaku sedikit kebingungan atas laporan yang dibuat pelapor atas kliennya Rendy Rakasiwi atas dugaan penipuan dan penggelapan
“Problemnya atau objeknya kan tanah, dengan luas 1.400m dan itu sudah ada sertifikatnya yang dikeluarkan oleh BPN.
Jadi apa sebenarnya yang dimaksud dengan penipuan dan penggelapan dan lain sebagainya. Atau apakah ini hanyalah persoalan perdata, soal kepemilikan hak atau yang lain-lain,” lanjutnya
Johson Panjaitan SH menambahkan kliennya justru sangat keheranan dengan pelaporan yang menyebut sebagai mafia tanah
“Kalau dianggap sebagai mafia tanah, nah tanahnya cuma 1400 Meter, tadinya saya pikir 1400 Hektar. Awalnya cuma sewa-menyewa dengan lahan 700 meter kemudian berkembang menjadi 1.400. dan itu ada sertifikatnya. Jadi Saya ga tau dasarnya darimana tuduhan mengenai mafia tanah,” ungkap Johnson
Adapun nanti jika terbukti kliennya tidak bersalah Johnson menyatakan enggan untuk membawa kliennya ke ranah yang lebih jauh
“Saya tentu akan mempelajari kasus ini. Tapi yang jelas, ini kan mau menjelang tahun politik dan Rendy berkepentingan juga sebagai calon, Nah, saya tidak mau menjebloskan klien saya untuk hal-hal yang tidak penting dan merugikan dia.
Yang lebih penting mari kita ciptakan suasana yang lebih tenang dan kondusif di tahun politik ini” papar pengacara sekaligus aktifis tersebut
Dilain sisi Johnson juga tidak mau dianggap sebagai pengacara “Maju tak gentar bela yang Bayar”
“Pokonya kewajiban hukumnya (Rendy) harus dijalani dulu, dia harus menjadi warga yang baik dan taat hukum. Dan jangan coba main nipu-nipu dan ambil tanah orang, jangan mentang-mentang juga. Saya ga mau, maju tak gentar membela yang bayar, yang salah jadi benar yang benar jadi salah, saya ga mau itu,” Pungkas Johnson
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2019 silam, ketika salaseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sah, mengadukan Rendy kepada polisi
Menurut pengakuan pemilik lahan ketika itu, sebelumnya tanah yang ia miliki disewakan kepada Rendy Rakasiwi, namun setelah itu, tiba-tiba status tanah tersebut diakui Rendy menjadi miliknya dengan dasar sertifikat yang dikeluarkan BPN
Azhar Vilyan