Hariansukabumi.com- Pendampingan yang dilakukan oleh pengacara terkenal Johnson Panjaitan SH terhadap anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Rendy Rakasiwi sebagai saksi atas pelaporan penggelapan tanah ke Polres beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
Pasalnya Ahmad Yazdi SH, atas nama kantor hukum JY Law Firm mengaku jika Rendy Rakasiwi adalah sebagai kliennya.
“Rendy Rakasiwi itu adalah klien kami. Ketika dia menggunakan kuasa hukum lain untuk mendatangi Polres sebagai saksi, sedangkan di sisi lain dia belum mencabut kuasanya kepada kami, maka kami menilai, itu adalah sebuah tindakan yang tidak terpuji dan tak beretika.” jelas Ahmad Yazdi SH dalam keterangan persnya di Mapolres Palabahuanratu Selasa 13/09/2022
Kami tidak mengada-ngada, bukti-buktinya masih lengkap kok ada pada kami. Ini buktinya, Rendi Rakasiwi selaku pihak yang memberikan kuasa hukum kepada kami berdasarkan surat kuasa Nomor 10/SKK/PID/JY-LF-LF/I-2022 tertanggal 12 Januari 2022 dan surat kuasa khusus No: 012/SKK/DAM/JY-LF/IX/2022 tertanggal 30 Juli 2022. Dan sampai saat ini pun dia belum mencabut kuasanya dari kami,” ungkap Yazdi sambil memperlihatkan sebuah dokumen
“Makanya pada hari ini kami mendatangi Polres untuk melakukan klarifikasi, bahwa kami bersama rekan-rekan di JY Law Firm, masih tercatat sebagai kuasa hukum yang sah dari saudara Rendi Rakasiwi.” kata Yazdi mengungkapkan alasan kedatangannya ke Polres Palabuhanrtu
Selain itu Yazdi juga mengatakan bahwa ia dan rekan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Sukabumi terkait keabsahan surat kuasa dari kliennya Randi Rakasiwi
“Kami juga memberikan masukan kepada pihak penyidik yang menangani perkara ini untuk lebih teliti dan lebih cermat, bahwa yang sudah terdaftar resmi di Polres Sukabumi masih atas nama Kantor Hukum JY Law Firm,” tambah Yazdi yang juga merupakan seorang Habib itu
Kemudian Yazdi menekankan kembali bahwa Ia dan rekan adalah kuasa hukum yang sah dari Rendy Rakasiwi
“Kami perlu pertegas kembali, sampai detik ini, kami belum pernah mendapatkan pencabutan kuasa, baik secara lisan maupun tertulis atau dalam bentuk yang lainnya oleh klien kami yaitu Randi Rakasiwi,” tegas Yazdi
Adapun terhadap pengacara Johnson Panjaitan SH, yang telah mendampingi Rendy sebagai saksi di kepolisian pada Jumat lalu, Habib Yazdi mengatakan amat menyayangkan, pengacara sekaliber Johnson ternyata tidak teliti dalam melakukan pendampingan
“Harusnya beliau itu ( Johnson Panjaitan) bertanya dulu kepada kliennya, apakah kliennya sudah ada pendampingan hukum atau belum. kalaupun pernah ada pendampingan, kemudian ditanya lagi, apakah kuasanya kepada pengacara yang mendampinginya tersebut sudah dicabut atau belum. Kan seharusnya seperti itu. Nah lalu kenapa dia ujug-ujug melakukan pendampingan tanpa melihat latar-belakang si kliennya.” sesal Yazdi
Tambah Yazdi, apa yang dilakukan oleh Johnson Panjaitan yang menjadi kuasa hukum baru bagi Rendy Rakasiswi adalah tidak profesional
“Meskipun dia itu seorang pengacara terkenal, tapi dalam hal ini saya berani katakan, kalau dia itu ternyata tidak profesional. Dan menurut saya lagi, apa yang telah dilakukannya itu, termasuk ke dalam pelanggaran kode etik profesi Advokat.” Tandas Ahmad Yazdi SH
Azhar Vilyan