Hariansukabumi.com- Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terus bergulir secara maraton, disinyalir merugikan Negara hampir 25 Milyar Rupiah.
Kasus yang dilaporkan oleh masyarakat pada tahun 2016 silam kepada Kejaksaan, telah didalami sehingga sejumlah pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Siju SH. MH., bersama tim Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu.
Dari informasi yang didapat, saat ini penyidik kejaksaan sudah mengantongi sejumlah nama yang terindikasi terlibat terkait dengan kasus SPK Fiktif tersebut, dan akan segera diumumkan kepada publik dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dr Rika mengatakan, sejauh ini semua pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi sudah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kejaksaan.
“Benar, semua pejabat sudah di periksa,” ungkapnya, melalui pesan singkat, Kamis (03/11/2022) kepada awak media.
Sebelumnya, Rika juga telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pihak penyidik Kejaksaan untuk mengungkapkan kebenaran terkait SPK Fiktif ini.
“Semuanya, kita serahkan pada pihak penyidik Kejaksaan. Biarkan mereka bekerja secara profesional,” pungkasnya.