Hariansukabumi.com – Terkait soal migrasi siaran TV analog ke digital yang sudah diterapkan oleh Pemerintah saat ini bukanlah kebijakan baru. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut. Nah, ini sudah berlaku sebelum ada putusan MK. Kita enggak khawatir soal itu,” katanya, seperti dikutip dari Antara, 4 November 2022.
Selain itu, kata Mahfud, kebijakan tersebut juga merupakan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bidang teknologi informasi dan komunikasi.
“Harus segera agar masyarakat bisa menikmati teknologinya bagus dan lebih murah,” ujarnya.
Untuk diketahui, migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.***

