• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Migrasi Siaran TV Analog ke Digital, Mahfud MD: Ini Bukan Kebijakan Baru

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
November 4, 2022
in Nasional
0
Soal Migrasi Siaran TV Analog ke Digital, Mahfud MD: Ini Bukan Kebijakan Baru
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com – Terkait soal migrasi siaran TV analog ke digital yang sudah diterapkan oleh Pemerintah saat ini bukanlah kebijakan baru. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut. Nah, ini sudah berlaku sebelum ada putusan MK. Kita enggak khawatir soal itu,” katanya, seperti dikutip dari Antara, 4 November 2022.

Selain itu, kata Mahfud, kebijakan tersebut juga merupakan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bidang teknologi informasi dan komunikasi.

“Harus segera agar masyarakat bisa menikmati teknologinya bagus dan lebih murah,” ujarnya.

Untuk diketahui, migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.***

Tags: Mahfud MDMenkopolhukamMigrasiTV AnalogTV Digital
Previous Post

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 dan 2024

Next Post

30 Orang Pingsan, Polisi Hentikan Konser NCT 127 di Jakarta

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
30 Orang Pingsan, Polisi Hentikan Konser NCT 127 di Jakarta

30 Orang Pingsan, Polisi Hentikan Konser NCT 127 di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.