• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Pihak ULP P2TL Cibadak, Diduga Langgar SOP dalam Penetapan Kesalahan Pelanggan PLN

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Desember 15, 2022
in Sukabumi
0
Pihak ULP P2TL  Cibadak, Diduga Langgar SOP dalam Penetapan  Kesalahan Pelanggan  PLN
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Diduga pihak PT PLN (Persero) ULP Cibadak melalui petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) telah menyalahi aturan SOP dalam menetapkan suatu kesalahan pada konsumen PLN.

Sehingga berpotensi merugikan masyarakat, karena ketidaktahuan dari masyarakat terkait dengan proses penetapan pelanggaran oleh petugas P2TL.

Seperti yang dikeluhkan oleh Iwan Gunawan pemilik Persil (Bangunan) di Kampung Bojongkaung, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat, yang merasakan rasa ketidakadilan dari petugas P2TL yang telah menetapkan suatu pelanggaran tanpa menunggu pemilik yang sah untuk menandatangani temuan dugaan pelanggaran instalasi listrik miliknya.

“Ya..Saya tidak tahu pada waktu itu, bahwa ada pelanggaran yang telah di temukan oleh pihak P2TL di rumah milik saya. Kebetulan rumah itu, dihuni oleh pihak pengontrak. Seharusnya pihak P2TL harus menunggu saya sebagai pemilik yang sah, namun tiba-tiba ada surat denda tagihan susulan dari pihak ULP Cibadak yang harus saya bayar,” ungkapnya, saat di konfirmasi oleh awak media.

Lanjut Iwan, saya pernah mendatangi dan meminta keringanan kepada pihak PT PLN (Persero) ULP Cibadak waktu itu, karna tak sanggup membayar denda susulan senilai 7,2 juta lebih dari pihak ULP Cibadak.

“Saya tak merasa menandatangani surat apapun, tapi telah ada tagihan susulan dari pihak PT PLN (Persero) ULP Cibadak pada tahun 2018 lalu. Setelah itu, di tahun 2021 bangunan rumah di kampung Bojongkaung itu saya jual dengan kondisi tidak ada listrik,” jelasnya.

Sementara itu, Umar pemilik bangunan yang baru di buat kaget, disaat harus melunasi tagihan listrik, milik pemilik lama, saat mengajukan pemasangan listrik.

“Saya harus membayar atau melunasi tagihan pemilik lama dulu, baru bisa di pasangkan kembali,” kata, Umar kepada awak media, Kamis (15/12/2022).

Umar lalu meminta bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik lama kepada pihak UPJ Cibadak, melalui pertolongan dari rekan media. Dari surat hasil Berita Acara (BA) pelanggaran pemilik lama oleh petugas P2TL, setelah di teliti tidak ada saksi mata dan petugas berwenang yang mendampingi seperti petugas penyidik PPNS/Polri dalam arsip yang diberikan dari pihak UPJ Cibadak.

Saat dikonfirmasi ke pihak UPL Cibadak, terkait dengan permasalahan ini, petugas mengatakan bahwa Manager PT PLN (Persero) ULP Cibadak, Dhika Arya Nugraha lagi tidak berada di kantor karena ada tugas luar.

Sementara itu, saat awak media meminta tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait proses SOP dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran oleh konsumen, pihak Kejaksaan melalui Mulkan Mulya mengatakan, petugas P2TL seharusnya melibatkan pihak PPNS/Polri sebagai penyidik. Karena penyidiklah yang berhak menentukan.  Untuk itu, pihak PT PLN (Persero) ULP Cibadak harus memenuhi atau melengkapi kekurangan Administrasi terkait Berita Acara tersebut, itu penting”, tambahnya.

“Seharusnya, pihak P2TL harus melibatkan pihak penyidik sesuai dengan kewenangannya dan aturan hukumnya,” tegas, Mulkan Balya.

Previous Post

Diduga Cabuli Cucunya Sendiri, Oknum Pengacara di Palabuhanratu Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

Next Post

EVALUASI PROGRAM KERJA BP CPUGGp, WABUP : DORONG TERUS PERTUMBUHAN PARIWISATA DI KAB SUKABUMI

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
EVALUASI PROGRAM KERJA BP CPUGGp, WABUP : DORONG TERUS PERTUMBUHAN PARIWISATA DI KAB SUKABUMI

EVALUASI PROGRAM KERJA BP CPUGGp, WABUP : DORONG TERUS PERTUMBUHAN PARIWISATA DI KAB SUKABUMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 129 Followers
  • 196k Subscribers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Mei 8, 2023
Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Januari 19, 2022
Video Emak-Emak Asal Jampang Sukabumi ,Viral di Youtube

Video Emak-Emak Asal Jampang Sukabumi ,Viral di Youtube

Mei 3, 2021
SMKN 1 Pertanian Cibadak Diduga Lakukan Pungli Terhadap Orangtua Siswa

SMKN 1 Pertanian Cibadak Diduga Lakukan Pungli Terhadap Orangtua Siswa

Juni 23, 2022
Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

11
Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

5
SMKN 1 Cibadak Sukabumi Tahan Ijazah dengan Alasan Siswa Masih Punya Tunggakan

SMKN 1 Cibadak Sukabumi Tahan Ijazah dengan Alasan Siswa Masih Punya Tunggakan

3
Remaja Asal Desa Ciwaru Sukabumi, Raden Muhammad Ridwan Kini Berseragam Arema FC

Remaja Asal Desa Ciwaru Sukabumi, Raden Muhammad Ridwan Kini Berseragam Arema FC

3
Partai NasDem Klarifikasi: Menteri Pertanian Berobat Akibat Masalah Kesehatan, Bukan Menghilang!

Partai NasDem Klarifikasi: Menteri Pertanian Berobat Akibat Masalah Kesehatan, Bukan Menghilang!

Oktober 3, 2023
Ini Prediksi BMKG Terkait Megathrust di Selatan Jawa: Prediksi Tsunami 18 Meter

Ini Prediksi BMKG Terkait Megathrust di Selatan Jawa: Prediksi Tsunami 18 Meter

Oktober 3, 2023
Pemerintah Indonesia Larang TikTok Shop Tanggal 4 Oktober: Perubahan dalam Dunia Social Commerce

Pemerintah Indonesia Larang TikTok Shop Tanggal 4 Oktober: Perubahan dalam Dunia Social Commerce

Oktober 3, 2023
Warga Sukabumi Harus Tahu! “Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memenangkan Juara Ketiga dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2023”

Warga Sukabumi Harus Tahu! “Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memenangkan Juara Ketiga dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2023”

Oktober 3, 2023

Recent News

Partai NasDem Klarifikasi: Menteri Pertanian Berobat Akibat Masalah Kesehatan, Bukan Menghilang!

Partai NasDem Klarifikasi: Menteri Pertanian Berobat Akibat Masalah Kesehatan, Bukan Menghilang!

Oktober 3, 2023
Ini Prediksi BMKG Terkait Megathrust di Selatan Jawa: Prediksi Tsunami 18 Meter

Ini Prediksi BMKG Terkait Megathrust di Selatan Jawa: Prediksi Tsunami 18 Meter

Oktober 3, 2023
Pemerintah Indonesia Larang TikTok Shop Tanggal 4 Oktober: Perubahan dalam Dunia Social Commerce

Pemerintah Indonesia Larang TikTok Shop Tanggal 4 Oktober: Perubahan dalam Dunia Social Commerce

Oktober 3, 2023
Warga Sukabumi Harus Tahu! “Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memenangkan Juara Ketiga dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2023”

Warga Sukabumi Harus Tahu! “Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memenangkan Juara Ketiga dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2023”

Oktober 3, 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.