Hariansukabumi.com- Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 telah dibuka, Antusiasme warga terhadap Pendaftaran pengawasan Pemilu tersebut cukup tinggi, hal tersebut terbukti dengan banyaknya warga yang ikut mendaftar menjadi calon Panwaslu kelurahan/desa (PKD) di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ciemas pada Selasa 17 /01/2023
Berdasarkan peraturan badan pengawasan pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024. Bawaslu membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan sebagai calon Panwaslu Kelurahan / Desa.
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa berlangsung mulai Sabtu (14/1/2023) hingga Kamis, 19 Januari 2023

Ketua Panwaslu Kecamatan Ciemas Ronald Legy Purnama S.IP menjelaskan, animo masyarakat sangat tinggi untuk menjadi calon PKD
“Sebenarnya tingginya animo warga masyarakat untuk menjadi calon PKD, tidak lepas dari strategi kami, yaitu dengan cara mensosialisasikan kepada tiap-tiap lembaga serta instansi – instansi yang ada di wilayah Kecamatan Ciemas. Selain itu kita juga meminta bantuan kepada para kepala desa dan staf untuk memampangkan brosur/selebaran pendaftaran calon panitia Panwaslu di dinding informasi,” jelas Ronald pada Hariansukabumi.com Selasa, 17/1/2023
” Selain itu kita juga ada instragram Panwaslucam, Facebook, serta Youtube. Yang mana hal itu kita update setiap hari. Selama 3 hari semenjak dibukanya pendaftaran, saat ini sudah terdaftar sebanyak 35 orang calon peserta calon PKD, yang terdiri dari sembilan desa yang ada di wilayah Kecamatan Ciemas,” sambung Ronald
Ronald sendiri mengatakan bahwa untuk pendaftaran sebagai calon anggota Panwaslu tidak ada batasan tertentu
“Untuk pendaftaran sendiri kita sangat welcome sama siapa saja, dan pendaftaran tersebut tidak ada batasan. Makin banyak yang mendaftar makin baik. Dan syaratnya adalah fotocopy KTP, lamaran pekerjaan, Pakta integritas, Surat Keterangan Sehat (SKT). Selanjutnya apabila peserta yang masih bekerja di instansi, harus ada izin dari atasan. Bagi PNS/ASN harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya,” beber Ronald
“Sedangkan pendaftaran PKD peserta harus mengisi Sistem Politik (Sipol) Tujuannya supaya mengetahui apakah si peserta tersebut masuk di keanggotaan partai politik atau tidak. Karena hari ini, kita tidak bisa dibohongi lagi, karena kita bisa memeriksa dari NIK KTP si peserta, apabila calon peserta masuk di keanggotaan partai politik. Dan apabila terdeteksi secara administrasi maka secara otomatis dia akan gugur dan tidak akan bisa juga masuk ke tes berikutnya,” beber Ronald lebih jauh
Ketua Panwaslu Kecamatan Ciemas Ronald Legy Purnama menyatakan ada sedikit kekecewaan, karena peserta pendaftaran sedikit sekali calon peserta perempuan.
“Alhamdulillah untuk kendala di lapangan selama ini kami belum menemukan, hanya saja ada sedikit kecewa, dari seluruh calon peserta hanya sedikit calon untuk perempuan. Karena diregulasi perwakilan dari para calon PKD 30 persen harus perempuan. Di antara 35 pendaftar hanya 5 orang pendaftar perempuan. Kami berharap mudah-mudahan yang 5 orang ini memenuhi syarat dan terpilih menjadi PKD
“Harapan saya kepada semua unsur masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Ciemas yang bisa memenuhi unsur persyaratan khususnya para pemuda dan pemudi yang memiliki kapasitas di bidang ke-panwasan saya harap jangan takut untuk mendaftar. Intinya ayo gabung dengan kami, tunjukan kapasitas, kapabilitas,
keberanian untuk memimpin di desa masing-masing.” Harap Ronald
Anwar

