Hariansukabumi.com BOGOR- Gerak cepat (Gercep) jajaran Polsek Leuwiliang dalam penanganan pengaduan masyarakat dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan AY dan Z patut diacungi jempol.
Pasalnya pihak kepolisian dalam waktu yang relatif singkat dapat melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Patut diacungi jempol atas gerak cepat dari jajaran Mapolsek Leuwiliang Kabupaten Bogor dalam penanganan perkara AY dan Z atas dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Kades Sibanteng,” ungkap Didi Sukardi Pemred media defakto.id Kamis 19/1/2023
“Sejak hari H penangkapan AY dan Z, jajaran Mapolsek Gercep memproses sesuai prosedur, mulai dari penangkapan juga penerimaan laporan hingga terjadinya restoratif justice dan menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk berdamai. Sebagaimana kita ketahui bahwa restoratif justice harus dikedepankan,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut Didi Sukardi berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari
“Bagi kita awak media, harap belajar dari kejadian ini, agar tidak sembarangan dalam melakukan tindakan di lapangan, jangan mudah tergiur oleh godaan finansial yang nantinya berujung pahit berakibatkan menyengsarakan keluarga dan banyak pihak.” Pungkasnya.
(Red)