Hariansukabumi.com- Polres Sukabumi gelar Konferensi Pers terkait tindak pidana pencurian Handpone. Konferensi dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo serta Kasi Humas Iptu Aah Saeful Rohman bertempat di depan Gedung SatReskrim Polres Sukabumi, Senin (29/05/23).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana pencurian dua buah handphone tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial BE (22), yang merupakan warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuanratu, Kabupaten Sukabumi.
Disebutkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor B /249/V/2023 SPKT Polres Sukabumi / Polda Jawa Barat, pada tanggal 23 Mei 2023.
“Pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2023, kejadian tersebut berlangsung di kampung Leuwigoong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Tersangka BE melakukan aksinya sekira pukul 02.00 WIB dini hari dengan masuk ke dalam kontrakan korban yang bernama inisial YA. Tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka BE karena kondisi kontrakan yang sepi. Tersangka BE berhasil mengambil dua buah handphone milik korban dan langsung melarikan diri.” Papar Kapolres Sukabumi menjelaskan kronologi kejadian
“Tersangka BE berhasil ditangkap di Palabuhanratu dan langsung diamankan di Mako Polres Sukabumi.” Pungkas Kapolres.
Barang bukti tindak pidana pencurian tersebut terdiri dari 2 (dua) buah handphone dengan merk POCO X3 warna hitam dan Redmi Note 10 warna hitam
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun
Reporter : R Iyan Sapta Nurdiansyah,SE