Konten Video Viral berujung Masalah hukum,sehingga 7 Anak berhadapan dengan hukum.
Hariansukabumi.com- Video sekelompok anak di bawah umur membawa yang senjata tajam yang diperkirakan akan melakukan tawuran beredar di masyarakat. Jajaran Polres Sukabumi berherak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak tersebut.
Kapolres Sukabumi (AA DEDE) AKBP Maruly Pardede melakukan Press rilis menyangkut peristiwa tersebut dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, serta Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim Sukabumi senin 05/06/2023.
“Awal mulanya dari Anaka berhadapan dengan Hukum membuat konten video di medsos sehingga viral membuat resah warga masyarakat sukabumi sehingga warga melaporkan kepada aparat.” Ucap kapolres
“Kalau boleh saya pertontonkan dulu sebagai pembuka, ini adalah videonya di mana di video ini terlihat dalam salah satu platform media sosial, bahwa ada sekelompok anak-anak yang menggunakan kendaraan bermotor berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut nakuti warga yang disekitar yang dilewati oleh konvoi tersebut,” imbuhnya
“Bergerak dari informasi tersebut tim siber dari sat Reskrim Polres Sukabumi, berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melaksanakan profiling, Kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil di amankan 7 orang anak anak yang berhadapan dengan hukum,” papar Kapolres
Kapolres juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ke-7 anak tersebut pelaku mengakui bahwa memang merekalah yang ada di dalam video tersebut.
“Kegiatan mereka adalah dalam rangka untuk melaksanakan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi Lawan Mereka katanya, namun berkat kesigapan dan kepolisian Polres Sukabumi dalam hal ini adalah satreskrim Polres Sukabumi dan juga Polsek setempat segera mengamankan para pelaku dengan barang Buktinya.” Tutur Kapolres
Dari hasil pemeriksaan diketahui kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 23.00 di seputaran Desa Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.
Anak berhadapan hukum yang diamankan terkait dalam video tersebut yaitu ABH 1 dengan peran membawa golok panjang, kemudian ABH 2 membawa celurit, kemudian ABH 3 membawa sajam, lalu ABH 4 pemilik sajam, Kemudian ABH 5 dan ABH 6 adalah pengendara motor yang membonceng dan terakhir ABH 7 adalah yang membawa celurit besar.
“Proses anak berhadapan dengan hukum tidak ditampilkan disini, terkait dengan SOP yang ada dan nanti kedepannya akan dilakukan pendampingan pemeriksaan dari Bapas, sedang tidak pernah nakal bisa segera dilakukan pemeriksaan tersebut.” Terang Kapolres
Kapolres menjelaskan bahwa 7ABH yang diamankan Bisa terjerat pasal berlapis dwngan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap ABH yaitu pasal 02 ayat 1 undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ordonansi cedelik palingan atau STBL 1948 nomor 17 dan undang-undang RI Nomor 8 Tahun 48 juncto pasal 55 KUHP pidana dan juga undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Ancaman hukuman terhadap para pelaku atau ABA anak berhadapan hukum ini adalah setinggi-tingginya 10 tahun penjara.” Pungkasnya
Reporter : R Iyan Sapta Nurdiansyah SE