Hariansukabumi.com- PT. Wings Food melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan gedung Wings Food di Kampung Nempel, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023
Proyek ini merupakan langkah awal dalam pengembangan fasilitas baru yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Namun pembangunan gedung milik PT. Wings Food dengan total seluas 1,7 hektar itu disinyalir telah menabrak Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2023
Yang mana dalam Perda tersebut mengatakan bahwa “Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimaksudkan untuk mengurangi atau memberhentikan laju alih fungsi lahan pertanian, sehingga perlu untuk ditetapkan Peraturan Daerah perubahan yang mengubah Luasan Lahan dan Pengaturan Insentif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para Petani di Indonesia”
Dari bunyi Perda di atas, maka dapat disimpulkan Peraturan ini memiliki tujuan untuk mengurangi atau menghentikan laju alih fungsi lahan pertanian agar lahan pertanian dan pangan tetap berkelanjutan. Tentunya juga dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang berdampak negatif terhadap produksi pangan di Kabupaten Sukabumi.
Beberapa media mencoba untuk mengkonfirmasi atas dugaan cacat hukum administrasi atau kelengkapan izin Persetujuan Bangunan Gedung milik PT.Wings Food kepada Yousef yang dipercaya sebagai tim dari perusahaan tersebut. Namun Yousef enggan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut dan melempar pertanyaan wartawan kepada rekannya yang bernama Syam.
Syam lalu menjawab dengan berdalih bahwa izin dan prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak perusahaan.
“Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini sudah diterbitkan. Dan pihak Wings Food telah menjalankan semua prosedur perijinan yang diperlukan, serta telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian terkait lahan sawah produktif ini. Namun, saat ini berkasnya berada di pihak kuasa hukum Wings Foods,” ungkap Syam
Dugaan awal munculnya bahwa PT.Wings Food belum memliki izin yang lengkap dikarenakan ada informasi dari salaseorang pegawai dinas pertanian Kabupaten Sukabumi. Ia menyebutkan bahwa PT.Wings Food sampai saat ini belum mengajukan permohonan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.
“Sampai saat ini, PT. Wings Food belum mengajukan permohonan untuk alih fungsi lahan sawah produktif, sebagaimana diamanatkan oleh Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2023, khususnya Pasal 1 ayat 9 dan 10.” Ungkap seorang pegawai dinas pertanian yang enggan disebutkan namanya
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi sebutnya telah mengambil langkah-langkah dalam perlindungan lahan pertanian, terutama lahan sawah, dengan menerbitkan beberapa regulasi, termasuk Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi sambungnya, juga siap untuk mensosialisasikan Perpres 59 Tahun 2019, tentang Perlindungan Lahan Sawah, dan UU No. 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kami juga akan menyosialisasikan Perpres dan UU tersebut kepada setiap kecamatan dan desa serta memberikan informasi detail mengenai lahan mana yang harus dilindungi pada setiap kecamatan dan desa,” Tandasnya.
Dikutip dari Pasundanpost
Harvi