Hariansukabumi.com- Kabar tentang adanya seorang mantan pegawai di dinas perizinan Kabupaten Sukabumi yang membangun sebuah bangunan tanpa izin mencuat di masyarakat. Bangunan berbentuk toko dengan 3 bidang yang berlokasi di Jalan Raya Cisaat-Cibadak Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang kini telah selesai pembangunannya dan juga telah ditempati sebagai showroom kendaraan bermotor dan Kost-kostan itu, ternyata tidak mempunyai izin resmi dari pemerintah sebagaimana yang seharusnya.
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMTSP Kabupaten Sukabumi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Anzar sebagai Sub Koordinator didampingi Deny dan Dudi di bagian bidang Pengawasan pengaduan pelayanan investasi dan perizinan DPMTSP Kabupaten Sukabumi memberikan jawaban secara resmi, dan mereka mengatakan bahwa memang benar bangunan yang juga disewakan untuk kost-kostan tersebut belum mengantongi izin.
“Kami belum pernah menerima permohonan izin untuk mendirikan bangunana dari pemilik bangunan,” ungkap Deni didampingi 2 rekannya saat ditemui di kantor DPMTSP Kabupaten Sukabumi pada hari Senin, 3 Juli 2023
Tanpa adanya izin mendirikan bangunan atau saat ini yang dikenal dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung PBG,
Perbuatan mantan pegawai dinas perizinan tersebut menciptakan pertanyaan besar di berbagai lembaga dan masyarakat. Karena menurut mereka hal tersebut dikatakan telah melanggar prinsip integritas serta ketaatan terhadap aturan yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Iwan Sugianto Ketua Umum Pers Sukabumi Ngahiji (PSN)
“Perilaku oknum pensiunan dinas perizinan tersebut mencerminkan sifat yang tidak terpuji dan sangat memalukan. Seharusnya sebagai seorang mantan pegawai yang pernah bertugas di bidang perizinan, dia memiliki pemahaman yang kuat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.” Ucap Iwan Selasa 4 Juli 2023
“Dengan melanggar aturan dan membangun bangunan tanpa izin, oknum pensiunan dinas perizinan yang bernama K tersebut telah menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan prinsip integritas dan ketaatan hukum. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak citra dan kepercayaan terhadap pejabat perizinan.” Jelasnya
Senin 29 Mei 2023
Iwan menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perilaku pejabat baik yang aktif maupun yang telah pensiun. Ia menggarisbawahi bahwa masyarakat harus waspada terhadap tindakan pejabat yang mencontohkan perilaku yang tidak etis, terlepas dari posisi atau jabatan yang mereka pegang.
Dalam pandangannya, perilaku yang tidak terpuji dari pensiunan dinas perizinan tersebut menandakan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang perizinan. Ia mendorong adanya perbaikan yang lebih baik dalam proses perizinan dan penegakan aturan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum.
“Saya berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait. Ia berharap agar tindakan yang tidak terpuji tersebut tidak terulang di masa depan dan agar integritas serta ketaatan terhadap aturan tetap menjadi pijakan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang perizinan.” Harap Iwan
“Sangat kontradiktif sekali, sementara masyarakat dituntut untuk harus mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan dalam mendirikan bangunan, ironisnya pegawai yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk mencontohkan perilaku yang baik, justru menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” sambungnya
Sebagai konsekuensi, mantan pegawai perizinan tersebut kata dia harus rela bila bangunan itu dibongkar.
“Bila memang dan dapat dipastikan bahwa bangunan tersebut tidak mengantongi izin dan menyalahi aturan, ya sebaiknya dibongkar saja” Tegas Iwan
Dalam pandangannya, tindakan pembongkaran merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap pelanggaran tersebut.
Dan tambahnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perizinan merupakan perilaku yang tidak dapat ditoleransi. Bangunan yang dibangun tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah keamanan, ketidakseimbangan tata ruang, dan melanggar hak-hak masyarakat dan lain sebagainya.
Dalam mendukung tuntutan pembongkaran, dia juga mendorong pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses perizinan dan penegakan aturan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan dan memastikan keadilan dalam pembangunan.
Dengan menuntut pembongkaran bangunan yang dibangun tanpa izin tersebut ia berharap dapat memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi, terlepas dari latar belakang atau status sosial seseorang.
Tindakan pembongkaran tersebut menurut Iwan Sugianto juga merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem perizinan serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Kita sebagai warga negara Indonesia sama di mata hukum, tidak ada yang lebih berkuasa dan memiliki hak istimewa. Tidak ada warga negara yang dikecualikan dari kewajiban untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh negara demi menjaga ketertiban, kepatuhan hukum serta keadilan sosial.” Tandasnya
Harvi