Hariansukabumi.com- Seorang ibu memutuskan untuk melaporkan nasib tragis yang menimpa anak perempuannya kepada pihak kepolisian. Pasalnya Anaknya, yang bernama Irnawati, berusia 23 tahun yang berasal dari Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi saat ini diketahui tengah mengalami sakit.
Diketahui Irnawati telah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di Arab Saudi selama lebih dari satu tahun, akibat korban Tindak Pidana Perlindungan Oversee Workers (TPPO) yang melibatkan tenaga kerja migran Indonesia
Namun, nasib buruk mendera Irnawati kini ia jatuh sakit dan tidak dapat pulang ke tanah air. Untuk itu Ibunya yang bernama Komala didampingi oleh Badan Advokasi Indonesia (BAI) memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Palabuhanratu pada hari Rabu, 5 Juli 2023.
Deni, perwakilan dari BAI, mengungkapkan bahwa mereka telah membuat laporan, terkait tindakan TPPO yang dialami oleh korban Irnawati yang kini tengah mengalami sakit dan masih berada di Arab Saudi.
“Kita telah melaporkan kepada kepolisian dan kini tinggal menunggu proses hukum selanjutnya,” ungkap Deni, Rabu 5 Juli 2023
Komala, orang tua korban, dengan rasa sedih mengungkapkan keinginannya agar anaknya segera pulang ke Indonesia. Dalam laporan yang disampaikannya kepada pihak Polres Sukabumi, ia menjelaskan bahwa anaknya sedang mengalami sakit di Arab Saudi dan tidak mampu kembali ke tanah air karena sponsor yang membawanya menolak untuk bertanggung jawab.
“Saya berharap dengan segenap hati agar anak saya dapat segera dipulangkan ke Indonesia. Saya merasa sedih melihatnya menderita, namun sponsor yang mengirimnya tampaknya enggan bertanggung jawab atas semua ini,” ungkap Komala
Dia juga berharap agar semua pihak, termasuk pada pemerintah, agar dapat membantu dalam upaya pemulangan anaknya yang sedang mengalami penderitaan di luar negeri.
“Semoga anak saya bisa pulang, saya mengharap kepedulian dan kerjasama dari semua pihak, agar Irnawati dapat kembali ke tanah air dengan selamat dan segera mendapatkan perawatan yang tepat.” Pungkasnya
R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE