Hariansukabumi.com- Lapangan sepakbola Badak Putih di Palabuhanratu terancam hilang. Tanah tersebut diklaim oleh seorang warga berinisial SS dan kuasa hukumnya. Perkara tersebut sudah melalui tahapan sidang putusan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melakukan upaya hukum kasasi untuk memenangkan perkara tersebut.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, mengatakan bahwa Pemkab Sukabumi memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Cibadak. Namun, pengklaim lahan Badak Putih mengajukan banding dan memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pemkab Sukabumi menilai ada yang janggal dalam putusan hakim pengadilan tinggi tersebut.
“Kami akan melakukan upaya hukum kasasi. Kami berharap di tingkat kasasi kebenaran tentang permasalahan pertanahan lapangan sepakbola legendaris Badak Putih Palabuhanratu bisa selesai, dan bisa tetap menjadi aset Pemkab Sukabumi, karena banyak masyarakat di sana yang menggunakan lapangan sepakbola tersebut untuk berolahraga,” kata Boyke Rabu 9/8/2023
Lapangan sepakbola Badak Putih merupakan salah satu lapangan sepakbola legendaris bagi warga Palabuhanratu. Lapangan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1960-an dan telah menjadi tempat bagi banyak pemain sepakbola untuk berlatih dan berkompetisi. Lapangan tersebut juga menjadi tempat bagi masyarakat untuk berolahraga dan berkumpul bersama.
Pemkab Sukabumi berharap agar lapangan sepakbola Badak Putih dapat tetap menjadi aset daerah dan dapat digunakan oleh masyarakat untuk berolahraga. Pemkab Sukabumi akan terus melakukan upaya hukum untuk memenangkan perkara tersebut.
Iyan Sapta Nurdiansyah SE.