Hariansukabumi.com- Bangunan tanpa izin milik H. Kusnadi mantan pegawai perizinan kabupaten Sukabumi yang berlokasi di desa Batununggal kecamatan Cibadak kabupaten Sukabumi menjadi sorotan masyarakat. Bangunan tersebut telah berdiri selama beberapa tahun tanpa izin dari pemerintah.
Menyoal persoalan tersebut Kasatpol-PP Kabupaten Sukabumi, R.Uang Burhanudin mengatakan akan mengambil langkah yang diperlukan.
Kasatpol PP kabupaten Sukabumi, R. Uang Burhanudin, mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu surat dari kecamatan terkait bangunan tersebut. Setelah surat diterima, Satpol PP akan langsung bergerak.
“Dalam hal ini kami sedang menunggu surat dari kecamatan, biar kecamatan dulu yang menyikapinya. Terkait bangunan tersebut. Setelah surat kami terima kemungkinan kami akan langsung bergerak. Ini juga pernah terjadi di daerah Parungkuda,” tegas R. Uang Burhanudin Jumat 11 Agustus 2023
Pembongkaran bangunan tanpa izin merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keteraturan di wilayah kabupaten Sukabumi. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin.
Dikatakan juga masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan keteraturan di wilayahnya. Jika menemukan bangunan tanpa izin, masyarakat dapat melaporkannya kepada pemerintah desa atau kecamatan.
Sebelumnya persoalan bangunan tanpa izin milik mantan pegawai perizinan kabupaten Sukabumi itu telah mencuat di berbagai media massa dan bahkan sudah diketahui oleh beberapa pejabat tinggi di Kabupaten Sukabumi. Namun lambatnya respon dari pemerintah tersebut menimbulkan ragam pertanyaan dari masyarakat. Masyarakat menilai kinerja pemerintah terlalu lemah ketika hendak melakukan penegakan terhadap orang-orang yang mempunyai “kekuatan” sehingga mereka leluasa melakukan hal yang diluar aturan yang berlaku
“Padahal, pemerintah telah memiliki aturan yang jelas tentang tata tertib pembangunan. Setiap orang yang ingin membangun rumah atau gedung harus mengantongi izin dari pemerintah. Namun, pada kenyataannya, banyak orang yang membangun rumah atau gedung tanpa izin. Hal ini terjadi karena pemerintah tidak tegas dalam melakukan penegakan hukum.” Ungkap Azhar Vilyan seorang pemerhati kebijakan publik Kabupaten Sukabumi.
“Saya berharap pemerintah dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang membangun rumah atau gedung tanpa izin. Pemerintah juga harus bersikap adil dan tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum. Ketika masyarakat lemah yang berbuat melanggar hukum begitu cepatnya reaksi dari pemerintah, namun ketika ada orang yang merasa punya kekuatan dan kekuasaan melakukan kesalahan pemerintah terlihat ‘memble.” Lanjutnya
“Saya khawatir jika pemerintah tidak tegas dalam melakukan penegakan hukum, maka akan menimbulkan keresahan dan tingkat kepercayaan pada pemerintah akan semakin menurun.” Tandasnya