Hariansukabumi.com- Pemasangan plang atau segel yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar dan Kabupaten Sukabumi terhadap penambangan batu andesit dan pasir PT.MKK pada 20 September 2023 lalu mendapat respon keras dari Humas PT Mitra Kartika Karya (MKK) Taopik Guntur
Taopik Guntur merespon pemasangan plang penutupan sementara yang dilakukan DLH di Blok Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi itu salah penempatan “Seharusnya pemasangannya dilakukan di area Tersus (Terminal Khusus) bukan di area lokasi tambang, pasalnya di area tersebutlah adanya permasalahan,” jelas Taopik Kamis 21/09/2023
Taopik Guntur sangat menyesalkan tindakan yang kurang cermat yang telah dilakukan oleh DLH tehadap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu andesit tersebut.
“Yang perlu diketahui, permasalahannya bukan di areal tambangnya tapi mengapa mereka (DLH) memasang plang di area tambang. Semestinya penyegelan sementara itu dilakukan di area Tersus karena permasalahannya ada di sana,” jelas Taopik Kamis, (21/9).
Dalam memperkuat argumennya Taopik memaparkan bahwa izin untuk pertambangan PT.MKK menurutnya semua telah lengkap dan terpenuhi.
“Kalau di area tambangnya itu tidak ada masalah, izin lingkungan hidupnya ada semua. Jadi dinas lingkungan hidup itu telah salah menempatkan plang penyegelan. Seharusnya plang itu di pasang di area Tersus, tetapi mereka (DLH) memasang di area pertambangan.” Sesal Opik
Dengan adanya penyegelan tersebut menurut Opik sama saja dengan mengatakan seolah olah penambangan yang dilakukan oleh PT. MKK tidak memiliki izin atau bermasalah.
“Saya tegaskan kembali, persoalan ini bukan terletak pada izin penambangannya, tetapi pada izin Tersusnya,” tegas Opik
Opik tidak menampik bahwa sejauh ini perizinan untuk terminal khusus (Tersus) yang belum selesai atau masih dalam tahap proses
“Saya tidak menyangkal bahwa izin untuk Tersus itu belum keluar dan saya pun tidak keberatan bila plang atau segel itu dilakukan pada area Tersusnya.
Opik menambahkan bahwa hari ini (Kamis 21/09) masih dalam proses termasuk izin tambahan yang harus diselesaikan,
Untuk itu Opik sangat keberatan atas segel yang dipasang oleh DLH.
“Yang bermasalah kan izin Tersus, lalu mengapa penyegelan dilakukan di area tambang. Ini kan ga nyambung.
Nomor IUPnya, nomor IUP Esplorasinya, izin produksinya semua ada kok.” Tukas Opik
Perusahaan kami taat pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Silahkan cek semua perizinan yang kami miliki. Semua lengkap.” Beber Opik sembari
memperlihatkan dokumen perizinan dengan WIUP Nomor 541.39/Kep. 53/10.1.03.0/BPMPT/2016, IUP Eksplorasi Nomor : 540/10/29.1.06.0/DPMPTSP/2020, IUP Operasi Produksi Nomor : 540/78/29.1.07.0/DPMPTSP.2020, IUP Operasi Produksi Nomor : 540/77/29.1.07.0/DPMPTSP.2020
“Pertambangan kami ini legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, saya perlu menjelaskan secara terperinci agar tidak ada pihak yang salah paham dan menuduh kami melakukan pertambangan ilegal.” Tandas Opik
Anwar