HARIANSUKABUMI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk membentuk sebuah organisasi baru yang akan mengelola integrasi layanan transportasi di wilayah Jabodetabek.
Luhut menyampaikan permintaan ini dan mengungkapkan, “Tadi Presiden meminta kami untuk mengintegrasikan sistem moda di Jabodetabek, jadi jangan pecah-pecah ada BUMN, ada pemda, ada pusat. Jadi bagaimana sistem angkutan terintegrasi ini dibuat dalam satu organisasi.” Kompas.com
Presiden Jokowi telah memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pemerintahannya untuk menyelesaikan pembentukan organisasi ini. Selain itu, dalam proses integrasi ini juga akan diatur mengenai pembelian tiket terusan atau tiket bulanan untuk pembayaran moda transportasi.
Namun, seorang pengamat transportasi dan ketua INSTRAN (Institut Studi Transportasi), Darmaningtyas, mengusulkan agar Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dioptimalkan untuk mengelola layanan transportasi umum di wilayah Jabodetabek.
Menurutnya, BPTJ telah memiliki peran yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015, yang ditetapkan pada 18 September 2015, untuk mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek.
Oleh karena itu, tidak perlu lagi membentuk organisasi baru, melainkan cukup mengoptimalkan peran BPTJ yang telah ada.
Tyas juga mencatat bahwa integrasi layanan transportasi di wilayah Jabodetabek mencakup berbagai aspek, termasuk fisik, sistem, layanan, dan pengelolaan.
Ia menekankan bahwa, meskipun integrasi layanan transportasi relatif mudah diwujudkan untuk angkutan umum berbasis rel, tantangan yang lebih besar mungkin terjadi dalam integrasi layanan Transjakarta karena jalur yang digunakan tidak selalu steril.
Demikianlah langkah Presiden Jokowi dalam mendorong integrasi transportasi umum di wilayah Jabodetabek dengan pembentukan organisasi baru, meskipun beberapa pihak mengusulkan optimasi peran BPTJ yang sudah ada.
Editor : Aura Rahman