• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Breaking News

Perbandingan Gaji PNS Indonesia dan Malaysia: Ini Fakta yang Mengejutkan!

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
September 28, 2023
in Breaking News, News, What's Hot
0
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

HARIANSUKABUMI.COM – Perbandingan gaji antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia dan Pegawai Kerajaan Malaysia selalu menjadi topik menarik untuk dibahas.

Sebuah video yang diunggah oleh @Adhy Mantan TKI di platform YouTube memaparkan perbandingan tersebut, termasuk tunjangan yang diterima.

Video ini pertama kali dirilis pada 14 April 2022 dan tidak hanya membahas gaji PNS, tetapi juga jumlah tunjangan yang diberikan kepada keduanya.

Awal video menampilkan perbandingan peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara kedua negara sebagai anggota ASEAN pada tahun 2015. Malaysia berada di posisi ketiga, sementara Indonesia berada di posisi kelima.

Gaji PNS Indonesia

Besaran gaji PNS di Indonesia sangat bervariasi tergantung pada golongan. Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

PNS dengan golongan terendah menerima gaji pokok sebesar Rp1.560.800, sedangkan golongan tertinggi mendapatkan Rp5.901.200.

Tunjangan yang diterima oleh PNS Indonesia juga bervariasi sesuai dengan golongan mereka. Tunjangan kinerja jabatan golongan 27 sekitar Rp117.375. Tunjangan untuk jabatan golongan 4 mencapai Rp5.361.800.

Sementara itu, tunjangan untuk suami-istri dan anak masing-masing sekitar 5% dan 2% dari gaji pokok.

Selain itu, ada juga tunjangan makan yang berbeda-beda. Golongan 1 dan 2 menerima Rp35.000, golongan 3 sekitar Rp37.000, dan golongan 4 mendapatkan Rp41.000.

Perbandingan ini mengungkapkan perbedaan signifikan dalam tingkat gaji dan tunjangan antara PNS Indonesia dan Malaysia, yang dapat memengaruhi kondisi kehidupan mereka di kedua negara tersebut.

 

Editor : Aura Rahman

Previous Post

Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Head Office dengan Gaji Rp 9 Juta! Ini Selengkapnya

Next Post

Jepang Memberikan Kesempatan Baru untuk Pengungsi Ukraina: Visa Tinggal dan Bekerja

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

Jepang Memberikan Kesempatan Baru untuk Pengungsi Ukraina: Visa Tinggal dan Bekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.