HARIANSUKABUMI.COM – Polresta Cilacap telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, berusia 15 dan 14 tahun dengan inisial MK dan WS, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan perundungan terhadap seorang siswa berinisial FF yang berusia 14 tahun.
Kombes Stefanus Satake Bayu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman video yang viral di media sosial.
Bayu menjelaskan, “Ya, kami telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.” Dia juga menambahkan bahwa kedua pelaku dihadapkan pada pasal berlapis, yaitu Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengancam hukuman 3,5 tahun penjara, dan Pasal 170 KUHP, yang mengancam hukuman 7 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan ini sebelumnya terekam dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sekelompok anak sekolah berkumpul, di mana salah satu siswa yang mengenakan topi hitam melakukan tindakan penganiayaan dan perundungan terhadap korban.
Tindakan tersebut melibatkan pemukulan, penarikan, injakan, dan tendangan berulang kali terhadap korban, yang pada saat itu tidak memberikan perlawanan sama sekali. Korban terlihat sangat lemah dan menderita kesakitan.
Selain pelaku utama, beberapa teman yang mencoba memisahkan kejadian ini juga mendapat ancaman dari pelaku, sementara ada yang bahkan ikut menertawakan peristiwa tersebut dan terlibat dalam perundungan terhadap korban.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya tindakan tegas terhadap perilaku bullying di sekolah-sekolah dan pentingnya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi bagi semua siswa.
Penegakan hukum yang adil menjadi langkah penting dalam melawan perilaku perundungan di kalangan pelajar.
Editor : Aura Rahman