HARIANSUKABUMI.COM – Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang melarang media sosial dari melakukan aktivitas perdagangan atau social commerce, seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa langkah pemerintah ini sebenarnya hanya bertujuan untuk memisahkan antara media sosial dan aktivitas jual beli.
Luhut menjelaskan, “Kita tidak pernah melarang TikTok, lho. Jadi yang kita larang adalah, jangan dicampur adukkan perdagangan dengan media sosial.” Dia menyampaikan pendapat ini saat ditemui di kawasan Mega Kuningan pada Kamis, 28 September 2023.
Menurut Luhut, larangan ini tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Dia juga mengungkapkan bahwa TikTok telah bersedia bekerja sama dengan pemerintah terkait aturan ini.
“Saya kira enggak ada masalah, kemarin TikTok ketemu CEO-nya sama saya, jadi mereka juga menerima,” tambahnya. Garuda News 24
Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang media sosial dan social commerce untuk melakukan aktivitas berjualan atau berperan sebagai e-commerce.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu media sosial yang terkena dampak adalah TikTok, khususnya fitur TikTok Shop. Pemerintah memberikan opsi kepada TikTok untuk memisahkan aktivitas tersebut dari platform media sosial utamanya.
TikTok Shop harus dihapus dari platform media sosial tersebut atau diizinkan tetapi dengan izin usaha tersendiri.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah mengungkapkan peraturan ini dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan.
Ia menjelaskan bahwa media sosial dan e-commerce harus dipisahkan, dan social commerce dapat melakukan promosi tetapi tidak diperbolehkan untuk transaksi jual beli langsung.
Editor : Aura Rahman