HARIANSUKABUMI.COM – Pada tanggal 26 September 2023, Pemerintah Indonesia resmi melarang TikTok untuk berjualan melalui TikTok Shop sebagai bagian dari upaya mengatur perdagangan daring.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Dalam respons cepat terhadap pelarangan ini, CEO TikTok, Shou Zi Chew, segera mengadakan pertemuan dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Pertemuan ini terjadi pada tanggal 27 September 2023, dan Luhut menyampaikan bahwa pihak TikTok menerima regulasi baru tersebut.
Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan bahwa larangan terhadap TikTok Shop tidak akan mengganggu rencana investasi TikTok di Indonesia. “Saya rasa (rencana investasi) enggak terganggu,” ujar Luhut.
Sebelumnya, CEO TikTok, Shou Zi Chew, mengunjungi Indonesia pada pertengahan Juni 2023 dan telah bertemu dengan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Selama kunjungannya, Shou Zi Chew mengumumkan komitmen untuk menginvestasikan hingga USD 10 miliar di Indonesia.
Pengumuman pelarangan TikTok Shop ini mengundang perhatian luas, mengingat TikTok memiliki 8.000 karyawan di Asia Tenggara dan mendukung 2 juta pedagang UMKM yang menjual produk mereka melalui platform ini di Indonesia, ekonomi terbesar di kawasan ini.
Data dari konsultan Momentum Works menunjukkan bahwa transaksi e-commerce di seluruh wilayah mencapai hampir USD 100 miliar tahun lalu, dengan Indonesia berkontribusi sebesar USD 52 miliar.
TikTok sendiri telah memfasilitasi transaksi senilai USD 4,4 miliar di seluruh Asia Tenggara pada tahun lalu, naik pesat dari USD 600 juta pada tahun 2021.
Meskipun begitu, TikTok masih tertinggal jauh dari penjualan merchandise Shopee sebesar USD 48 miliar pada tahun 2022, menurut data dari Momentum Works.
Dengan larangan TikTok Shop yang telah diberlakukan, pertanyaan besar kini adalah bagaimana platform ini akan mengadaptasi model bisnisnya di Indonesia dan apakah akan terjadi perubahan signifikan dalam ekosistem perdagangan daring di negara ini.
Editor : Aura Rahman