HARIANSUKABUMI.COM – Keluarga Dini Sera Afrianti (DSA), yang dikenal sebagai Andini (29 tahun), wanita yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal oleh Gregorius Ronald Tannur (31 tahun), anak anggota DPR, menegaskan bahwa mereka menolak tawaran damai dengan uang yang diajukan oleh pihak keluarga Ronald.
Baru-baru ini, seorang perantara yang mengaku utusan dari keluarga Ronald mendatangi keluarga korban dengan maksud untuk membicarakan perdamaian.
Elsa Rahayu, adik korban, menceritakan bahwa perantara tersebut mengklaim bahwa keluarga Ronald ingin memberikan santunan kepada anak Dini dalam bentuk uang dengan jumlah yang signifikan.
Namun, mereka meminta agar hal ini tidak diketahui oleh siapapun, termasuk kuasa hukum keluarga korban.
Elsa menjelaskan pertemuan tersebut, “Mau nggak ketemu sama keluarga Ronald? nanti mau dikasih santunan, bukan apa-apa ya, keluarga Ronald katanya mau ke sini, bukan ada embel apa-apa, buat bantu si dede aja (anak korban).”
Namun, Elsa menolak tawaran tersebut setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum keluarga, Dimas Himaura, yang memandangnya sebagai upaya untuk memengaruhi proses hukum.
Dimas Himaura, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa keluarga korban menolak segala bentuk santunan yang dimaksudkan untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga : Tiga Rumah di Cibadak Sukabumi Hangus Terbakar, 23 Jiwa Mengungsi, Kerugian mencapai Rp.650 Juta!
Ia menyampaikan dalam pernyataan resmi melalui video pendek, “Dengan video ini kami sekeluarga mengklarifikasi banyak hal yang beredar di media massa termasuk itikad tidak baik atau dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga, untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang-uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka yang melakukan tindakan terhadap saudara DSA.”
Keluarga korban menekankan bahwa jika ada niat baik untuk memberikan bantuan, maka bantuan itu harus diberikan tanpa ada syarat dan tanpa maksud untuk memengaruhi jalannya proses hukum.
Keluarga korban dan tim kuasa hukumnya juga menyatakan bahwa jika tawaran santunan terbukti dimaksudkan untuk memengaruhi proses hukum, mereka akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak yang terlibat dalam upaya tersebut.
Editor : Aura Rahman