HARIANSUKABUMI.COM – Kejahatan perdagangan manusia yang melibatkan anak-anak muda (ABG) dalam bisnis gelap kepada Warga Negara Asing (WNA) telah terungkap di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam operasi penggerebekan yang sukses, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang muncikari berinisial JL yang telah terlibat dalam penjualan hingga 8 ABG sejak tahun 2021.
Kasus ini menjadi sorotan publik, memunculkan keprihatinan tentang perlindungan anak-anak muda dari eksploitasi seksual dan perdagangan manusia.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan temuan video anak mereka dalam situasi tidak senonoh di situs porno.
Baca juga : “Terbakar Dalam Malam: Kebakaran Menghantui Curugkembar Sukabumi, Dua Rumah Hangus!”
Video ini ditemukan oleh teman-teman korban yang kemudian memberi tahu keluarga korban. Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan peristiwa ini ke pihak berwenang.
Sang muncikari, JL, telah menjual korban kepada pelanggan yang tidak bertanggung jawab, dan saat ini sedang dihadapkan pada tindakan hukum. JL dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Yossi menambahkan, “Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”
Upaya untuk mengejar WNA N yang terlibat dalam kasus ini masih terus dilakukan oleh pihak berwenang. Kasus ini menyoroti urgensi penegakan hukum dan perlindungan anak-anak muda dari eksploitasi yang merusak serta perdagangan manusia yang merugikan.
Editor : Aura Rahman