Hariansukabumi.com – Transparansi publik suatu kinerja SKPD kembali disorot tajam oleh Arief, Aktivis Sukabumi. Menurutnya penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi.
Arief, yang dikenal di dunia pergerakan sejak lama dan pernah menyoroti serta melaporkan dugaan mangkraknya kasus pembangunan pasar pelita, mengungkapkan adanya dugaan proyek/program SKPD yang tidak terinput dalam LKPP.
“Ya benar, saya sangat penasaran dan ingin mempertanyakan kepada Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi mengenai adanya pekerjaan proyek di tahun anggaran 2023 yang tidak terinput kedalam LKPP Kabupaten Sukabumi,” ungkap Arief saat ditemui Hariansukabumi.com pada Selasa (Minggu 15/10/2023)
Arief menjelaskan, proyek yang dimaksud adalah pembangunan/penyediaan sistem pengelolaan air limbah terpusat skala permukiman di RT.01 RW.01 Desa Cihanyawar, Kecamatan Nagrak. Proyek tersebut dikerjakan oleh KSM Cihanyawar Harum dengan anggaran sebesar Rp447.300.000,- dan masa kerja 120 hari yang dimulai dari 3 Juni 2023.
Arief mempertanyakan mengapa anggaran dan kegiatan proyek tersebut tidak terinput dalam LKPP Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, hal ini menghambat masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran.
“Transparansi dan akuntabilitas merupakan azas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan tidak terinputnya anggaran dan kegiatan proyek tersebut dalam LKPP, maka masyarakat tidak dapat mengetahui sumber anggaran dan penggunaannya,” tegas Arief.
Ditambah lagi, menurut Arif jika memang sumber anggarannya dari DAK Penugasan, kenapa dalam papan informasi harus menyertakan Dinas Permukiman Kabupaten Sukabumi, “ini kan sangat ambigu sekali. Kuat dugaan kami ini adalah sebagai bentuk korupsi yang terselubung,” Tandasnya
Harvi