HARIANSUKABUMI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meresmikan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) guna menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Konstitusi. Keputusan ini diambil sebagai respons atas isu-isu serius yang mencuat dalam lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Pada hari Selasa (24/10/2023), Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengumumkan pembentukan MKMK melalui Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023. MKMK akan terdiri dari tiga anggota yang terpilih untuk bekerja selama satu bulan.
Dalam pengumumannya, Fajar menjelaskan bahwa anggota MKMK terpilih adalah Wahiduddin Adams, seorang Hakim Konstitusi; Jimly Asshiddiqie, seorang tokoh masyarakat; dan Bintan R. Saragih, seorang akademisi yang memiliki latar belakang di bidang hukum. MKMK akan bekerja mulai dari tanggal 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023.
Baca juga : “Deklarasi Prabowo-Gibran: Dukungan Kuat dari Koalisi Indonesia Maju”
Proses pelantikan anggota MKMK akan dilakukan pada hari yang sama di Gedung Mahkamah Konstitusi. Pelantikan ini akan dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh para Hakim Konstitusi serta pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Setelah pembentukan MKMK, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, akan melantik staf yang bertugas di Sekretariat MKMK. Tugas utama Sekretariat MKMK adalah memberikan dukungan yang diperlukan untuk memastikan tugas MKMK berjalan lancar. Heru Setiawan akan menjabat sebagai Ketua Sekretariat MKMK.
Pembentukan MKMK ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), yang menegaskan perlunya pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK telah ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2023.
Pembentukan MKMK ini merupakan langkah serius dari Mahkamah Konstitusi dalam menjaga etika dan perilaku para Hakim Konstitusi serta menjawab tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. MKMK akan memulai investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik dan akan memainkan peran penting dalam memastikan ketaatan terhadap pedoman perilaku Hakim Konstitusi.
Editor : Aura rahman