HARIANSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Pada hari itu, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menentukan pemimpin negara selama lima tahun ke depan.
Namun, penting untuk diingat bahwa Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memiliki peraturan yang melarang dengan tegas siapa pun yang berupaya menjanjikan atau mengajak pemilih untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya.
Pasal 515 dari Undang-undang tersebut menjelaskan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
Selain larangan tersebut, Pasal 517 juga mengatur ancaman hukuman bagi siapa pun yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara. Pelaku yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp60 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
Sejumlah pihak telah terus mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Namun, peringatan hukuman bagi pelanggaran pemilu merupakan langkah serius untuk memastikan integritas dan proses pemilu yang adil. Komitmen untuk mematuhi aturan pemilu dan memilih secara bijaksana sangat penting dalam menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.
Baca juga “Deklarasi Prabowo-Gibran: Dukungan Kuat dari Koalisi Indonesia Maju”
Editor : Aura Rahaman