• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

“Peringatan Keras KPU: Siapa Pun yang Ajak Golput Terancam Penjara 3 Tahun!!”

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Oktober 24, 2023
in Sukabumi
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

HARIANSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Pada hari itu, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menentukan pemimpin negara selama lima tahun ke depan.

Namun, penting untuk diingat bahwa Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memiliki peraturan yang melarang dengan tegas siapa pun yang berupaya menjanjikan atau mengajak pemilih untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Pasal 515 dari Undang-undang tersebut menjelaskan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

Baca juga : Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Resmi Dibentuk: Investigasi Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Dimulai

Selain larangan tersebut, Pasal 517 juga mengatur ancaman hukuman bagi siapa pun yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara. Pelaku yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp60 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”

Sejumlah pihak telah terus mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Namun, peringatan hukuman bagi pelanggaran pemilu merupakan langkah serius untuk memastikan integritas dan proses pemilu yang adil. Komitmen untuk mematuhi aturan pemilu dan memilih secara bijaksana sangat penting dalam menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.

Baca juga “Deklarasi Prabowo-Gibran: Dukungan Kuat dari Koalisi Indonesia Maju”

 

Editor : Aura Rahaman

Previous Post

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Mendorong Netralitas Aparat Negara pada Pemilu 2024

Next Post

Bupati Sukabumi dan Komandan Lanud Atang Sendjaja Bogor Jalin Hubungan Baik

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

Bupati Sukabumi dan Komandan Lanud Atang Sendjaja Bogor Jalin Hubungan Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.