• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tentang Pengunduran Diri Rosan Roeslani: Dari BUMN ke Tim Pemenangan Prabowo-Gibran

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Oktober 25, 2023
in Breaking News, Politik & Hukum
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HARIANSUKABUMI.COM – Dalam sebuah berita terbaru, Rosan Roeslani, yang merupakan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Keputusan ini diambil setelah Rosan Roeslani ditetapkan sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.

Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengonfirmasi pengunduran diri Rosan Roeslani. Pengunduran diri ini telah diajukan pada Rabu, 25 Oktober 2023, pagi, sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang diteken oleh Erick Thohir pada 20 Maret 2023.

Baca juga : Pencapaian Menjanjikan: Roasting di Cidadap dan Sagaranten, Langkah Positif dalam Penurunan Stunting

Peraturan ini mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pejabat BUMN yang terlibat dalam partai politik. Salah satu syarat adalah bahwa calon komisaris BUMN tidak boleh menjadi anggota partai politik, anggota DPR, atau memenuhi syarat-syarat lain yang termaktub dalam peraturan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan Rosan Roeslani untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Menteri BUMN. Dengan ini, Rosan Roeslani secara resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatan Wamen BUMN pada tanggal 25 Oktober 2023.

Rosan Roeslani akan menjadi Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mereka berencana mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prabowo Subianto mengumumkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Tim Pemenangan dalam pidatonya di Gelora Bung Karno sebelum menuju KPU.

Editor : Aura Rahman

Previous Post

“Prabowo Subianto Terima Dukungan PSI dengan Komentar Hangat dari Kaesang”

Next Post

Habib Luthfi Memberikan Dukungan Penuh untuk Prabowo-Gibran saat Deklarasi Capres-Cawapres

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

Habib Luthfi Memberikan Dukungan Penuh untuk Prabowo-Gibran saat Deklarasi Capres-Cawapres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.