HARIANSUKABUMI.COM – Kota Depok, 31 Oktober 2023, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah mengumumkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung hanya akan mampu menampung sampah selama empat bulan lagi. Mereka menyerukan kepada masyarakat untuk memilah sampah guna mengatasi situasi yang semakin mendesak.
Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Nelson Dasilva, mengungkapkan urgensi sosialisasi mengenai Perda Persampahan Kota Depok, mengingat darurat sampah yang dialami beberapa bulan sebelumnya di kota tersebut.
“Saat ini, situasinya bukan lagi dalam keadaan darurat, kita bisa mengelola sampah dengan lebih baik, namun usia TPA Cipayung yang tinggal empat bulan lagi menjadi perhatian kita,” ujarnya kepada Liputan6.com pada Selasa (31/10/2023).
Baca juga : Wakil Bupati Sukabumi Menjadi Narasumber Best Practice Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat
Dalam upaya untuk mengatasi situasi ini, DLHK Kota Depok telah melakukan perapihan terhadap sampah yang berada di bagian bawah TPA Cipayung selama dua bulan terakhir. Dengan perapihan ini, kapasitas penampungan sampah dapat ditingkatkan sehingga memungkinkan Kota Depok untuk terus membuang sampah di lokasi tersebut.
Nelson juga menjelaskan bahwa setiap tahunnya, jumlah sampah di Kota Depok terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Saat ini, kota tersebut menghasilkan sekitar 1.300 ton sampah per hari, dibandingkan dengan 1.200 ton dan 1.100 ton per hari pada tahun-tahun sebelumnya.
DLHK Kota Depok sadar bahwa jika TPA Cipayung mencapai kapasitas maksimumnya, ini akan mengakibatkan penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan jalan-jalan sekitarnya. Hal ini terjadi karena truk pengangkut sampah akan mengalami kesulitan masuk dan keluar dari TPA Cipayung. Oleh karena itu, imbauan untuk memilah sampah dan mengelola sampah secara bijaksana menjadi penting untuk mengatasi krisis ini.
Editor : Aura Rahman