HARIANSUKABUMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa mereka akan mengusut keterlibatan pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api. Suryo, yang disebut sebagai salah satu makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diduga menerima uang dalam kasus ini.
Dalam dakwaan perkara ini, Suryo disebut sebagai salah satu penerima uang dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900. Suryo diduga menerima uang sebesar Rp9,5 miliar dengan istilah ‘sleeping fee’ dari proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa KPK akan memeriksa dan memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan akan dilakukan secara selektif dan tidak sekaligus.
Baca juga : Tantangan Sulit Menanti: Ekuador Siap Hadapi Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Johanis menjelaskan bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi, terutama mereka yang terlibat dalam penerimaan uang negara secara tidak sah. Termasuk di dalamnya, pengusaha Suryo akan menjadi bagian dari penyelidikan ini.
Selain itu, Johanis menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu-ragu untuk menindak siapa pun, termasuk Suryo, meskipun ada indikasi keterlibatan bekingan. KPK akan mempertimbangkan pemanggilan Suryo sebagai bagian dari pengembangan penyidikan baru terkait kasus suap proyek jalur kereta api.
“Mungkin kita lihat tahap-tahap pemeriksaan selanjutnya. Jadi siapa pun yang membackup, sepanjang ada perbuatan dan dapat dibuktikan sesuai dengan fakta perbuatannya, pasti ditangani,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Putu Sumarjaya, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah, didakwa menerima suap terkait proyek jalur kereta api bersama dengan beberapa pihak lainnya, termasuk Muhammad Suryo. Suryo disebut menerima suap dengan sebutan ‘sleeping fee’ sebesar Rp9,5 miliar.
Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian. Mereka diduga melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan dari Direktur Prasarana Perkeretapian Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.
Editor : Aura Rahman