HARIANSUKABUMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersembahkan sebanyak 164 bukti dalam sidang praperadilan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan, “Hari ini (8/11), tim biro hukum KPK menyajikan 164 dokumen termasuk bukti elektronik kepada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan.”
Ali menjelaskan bahwa 164 bukti tersebut disajikan untuk mendukung dasar penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, sesuai dengan prosedur hukum yang telah memenuhi bukti awal yang cukup.
“Tim KPK juga akan memperkuat argumennya dengan menghadirkan ahli dalam persidangan yang dijadwalkan untuk besok (9/11). Kami akan terus memberikan perkembangan selanjutnya,” tambah Ali.
Baca juga : Pengurus Paguyuban Alumni Akpol Angkatan 68-Dharma Berkunjung ke Bupati Sukabumi dalam Rangka HUT ke-55
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai respons atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan ini dimaksudkan untuk memeriksa keabsahan status tersangkanya dalam lembaga antikorupsi.
“114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Penetapan status tersangka yang sah atau tidak. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Tertahan: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ungkap Djumyanto, Humas PN Jaksel, dalam keterangannya pada Rabu (11/10/2023).
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan status tersangka bagi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian dan menunjuk kedua anak buahnya sebagai bawahannya di Kementan. Tindakan pemerasan dalam jabatan kemudian terjadi akibat kebijakan yang diberlakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.
“SYL kemudian membuat kebijakan pribadi terkait pungutan dan kontribusi, termasuk dari ASN di lingkungan Kementan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya,” ungkap Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK pada Rabu (11/10/2023).
Editor : Aura Rahman