HARIANSUKABUMI.COM – Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit, yaitu Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi, hanya dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Hal ini cukup mengherankan mengingat kerugian yang ditimbulkan akibat proyek tersebut mencapai lebih dari Rp42 miliar.
Jembatan Selat Rengit, yang terletak di Kabupaten Kepulauan Meranti, telah dibangun sejak tahun 2012, tetapi proyek tersebut tidak pernah selesai hingga masa kontraknya berakhir, mengecewakan harapan masyarakat setempat.
Dupli Juliardi, salah satu terdakwa, pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dan juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara itu, Dharma Arifiandi, terdakwa lainnya, pernah menjabat sebagai General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya. Ketika proyek berlangsung, Dharma Arifiandi merupakan bagian dari Kuasa Kerjasama Operasional (KSO) PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, dan PT Mangkubuana Hutama Jaya.
Baca juga : “Detail Pengumpulan Uang Korupsi: Peran Penting Orang Kepercayaan Eks Mentan SYL”
Tuntutan hukuman yang dibacakan pada hari Rabu, 8 November 2023, oleh jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Yuli Artha Pujayotama. Mereka meminta hakim untuk menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta masing-masing. Mereka diberikan tenggat waktu untuk membayar denda tersebut, dan apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dihukum dengan kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14 miliar. Sebelumnya, mereka sudah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp28 miliar kepada BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kedua terdakwa, melalui kuasa hukumnya, berencana untuk mengajukan nota pembelaan guna melepaskan diri dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Editor : Aura Rahman