HARIANSUKABUMI.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait tindak pidana yayasan dan penggelapan pada Kamis (9/11). Pada pemeriksaan ini, penyidik fokus pada aliran dana yang diduga masuk ke rekening pribadi tersangka.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes Dedeo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan tahap awal yang memfokuskan pada aliran dana yayasan yang diduga disalurkan ke rekening pribadi tersangka. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset.
“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” ungkap Deo.
Proses pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, melibatkan lima penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri. Panji Gumilang, yang didampingi oleh tiga penasihat hukum dari Kantor LBH HIR, menjalani pemeriksaan dengan hati-hati dan rinci selama lima jam.
“Pemeriksaan berlangsung lebih kurang lima jam, ada 55 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Deo.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana yayasan, penggelapan, dan pencucian uang. Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, dia dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Dari hasil penyidikan, sejak 2008 hingga 2022, YPI yang dipimpin oleh Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah pihak. Dari 144 rekening yang diblokir penyidik, terdapat 14 rekening dengan total uang senilai Rp200 miliar yang sudah disita.
Baca juga : Survei Poltracking: Prabowo-Gibran Potensial Menang Satu Putaran dengan Elektabilitas di Atas 40 Persen
Penelusuran aset dari tahun 2016-2023 juga menunjukkan adanya dana senilai Rp900 miliar di salah satu rekening bank milik BUMN, dengan sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi mencapai Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Sejak 2008 hingga 2022, nilai total transaksi keluar dan masuk dari 144 rekening yang diblokir mencapai Rp1,1 triliun. Penyidik terus mengungkap jejak dana untuk menguak kasus ini lebih dalam.
Editor : Aura Rahman