HARIANSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri pembukaan Seminar Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat. Acara ini digelar pada Senin (13/11/23) di Hotel Pangrango Sukabumi, diinisiasi oleh Bagian Tapem Setda dengan kerjasama koordinasi para Camat dan Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menyatakan bahwa Camat memberikan kontribusi penting dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 11, Camat memiliki kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten.
Bupati kemudian mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, dirinya menerbitkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat pada tanggal 30 Desember 2020.
“Dengan adanya Seminar Evaluasi ini, kita memiliki kesempatan untuk bersama-sama mengevaluasi dampak pelaksanaan peraturan bupati tersebut. Kita dapat menyampaikan pandangan serta masukan konstruktif untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pelaksanaan peraturan ini agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat,” ungkap Bupati.
Bupati juga meminta peserta seminar untuk mengikuti acara ini dengan seksama, menggali pengetahuan dari materi yang disampaikan, dan berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi. Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Sukabumi menyerahkan cindramata kepada dua orang narasumber yang turut hadir dalam acara tersebut.
Tampak hadir dalam seminar ini sejumlah pejabat, antara lain Staf Ahli Bupati Bidang PEK, Asisten Ekbang, Kadis PU, Kepala BPKAD, Kadis Pertanian, Plt. Kepala Bappelitbangda, Kepala DPTR, Plt. Kadis Kominfosan, Kadis Perikanan, serta para Camat Sukabumi.
Editor : Aura Rahman