Hariansukabumi.com – Konflik lahan seluas 39 hektar di Kampung Luwuk, Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor, semakin memanas.
Kuasa hukum penggarap lahan, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., Dari Law Firm Sembilan Bintang & Partners, bersama timnya melayangkan somasi kepada Camat Cijeruk, Kapolsek Cijeruk, dan Danramil Cijeruk.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum penggarap lahan menuntut agar:
Camat Cijeruk, Kapolsek Cijeruk, dan Danramil Cijeruk segera menjalankan perintah undang-undang untuk perlindungan hukum kepada seluruh hak-hak masyarakat.
Camat Cijeruk, Kapolsek Cijeruk, dan Danramil Cijeruk memberikan sanksi tegas berdasarkan hukum kepada PT. Bahana Sukma Sejahtera yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Camat Cijeruk, Kapolsek Cijeruk, dan Danramil Cijeruk melakukan permintaan maaf kepada masyarakat Cijeruk dan seluruh penggarap lahan atas adanya sikap terlambat atau diam terhadap permohonan yang telah diajukan dua bulan lamanya.
Anggi Triana Ismail selaku kuasa hukum menegaskan, jika tuntutan dalam somasi tidak dipenuhi, pihaknya akan mengajukan aduan dan gugatan ke instansi masing-masing dan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dengan diamnya Forkopimcam Cijeruk menurut Anggi dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Saya menilai terang Anggi, dengan diamnya Forkopimcam dapat mengakibatkan kekacauan di lapangan. Dengan indikasi adanya pengrusakan lahan hijau milik penggarap, yang akibatnya tidak saja merugikan penggarap, namun juga membawa dampak yang lebih luas dengan terjadinya banjir bandang dan longsor.
Menurutnya, Forkopimcam harus introspeksi. Dan segera menyadari teguran alam yang kini tengah terjadi.
“Apa mereka belum sadar dengan adanya teguran dari alam ini” kata Anggi kepada wartawan Rabu 29/11/2023
Kasus saling klaim lahan antara PT. Bahana Sukma Sejahtera dan para penggarap lahan ini sudah menyita perhatian publik. Sejak tahun 2022 hingga saat ini, permasalahan ini terkesan didiamkan dan tidak menemukan titik tuntas.
Untuk itu Anggi Triana Ismail SH meminta Muspida untuk turun tangan guna menyelesaikan permasalahan ini.