Hariansukabumi.com- Judi online menjadi salah satu fenomena yang semakin marak di Indonesia. Akses yang mudah dan murah membuat judi online menjadi pilihan bagi banyak orang untuk mencari keuntungan secara instan.
Namun, di balik keuntungan yang ditawarkan, judi online juga menyimpan bahaya yang mengintai, salah satunya adalah kecanduan.
Kecanduan judi online dapat menyebabkan berbagai masalah, salah satunya adalah depresi. Depresi yang dialami oleh pecandu judi online dapat berujung pada bunuh diri.
Mungkin di antara kita pernah melihat sekumpulan orang tengah duduk bersama dan terlihat sangat fokus pada gadget yang ada di tangannya, jangan salah, mereka itu bukan sedang membalas chatingan dari pacarnya melainkan tengah fokus bermain judi online.
Dan ciri-ciri yang sering ditunjukkan oleh orang yang sedang bermain judi online, adalah mereka terlihat sangat fokus dan serius pada layar ponsel mereka, sambil melakukan gerakan-gerakan cepat di layar ponsel mereka, seperti menekan, menggeser, atau menggosok. Dan yang paling kentara adalah ketika mereka mengeluarkan suara-suara seperti bersorak, berteriak, ataupun mengumpat.
Tingginya kasus bunuh diri akibat judi online
Tahun 2023 3 ini merupakan kasus tertinggi orang bunuh. Meski tidak ada data secara resmi, namun diperkirakan puluhan orang meninggal tiap bulan di Indonesia akibat judi online
Peningkatan kasus tersebut dipicu oleh berbagai faktor, salah satunya adalah depresi. Depresi yang dialami oleh pecandu judi online biasanya disebabkan oleh beberapa hal, seperti kehilangan uang yang besar akibat judi, ketidakmampuan membayar hutang akibat judi, reputasi yang rusak, perceraian rumahtangga, hingga tindakan yang paling nekat dengan cara bunuh diri.
Lalu seberapa jauh peran pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.?
Di indonesia sendiri sebetulnya telah banyak peraturan tentang perjudian antara lain:Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian melarang segala bentuk dan jenis perjudian, baik yang diselenggarakan secara terbuka maupun tertutup.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang penyebaran dan akses terhadap informasi elektronik yang berisi muatan perjudian. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online.
Namun sebagaimana yang kita ketahui ternyata berbagai aturan tersebut ternyata tidak bisa mencegah atas maraknya perjudian online
Lalu apakah ada cara menangani ataupun memberantas judi online tersebut?
Bicara soal cara memberantas judi online, tentu saja tidak bisa dilakukan secara instan. Hal ini karena judi online merupakan fenomena yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha hitam oknum pejabat, ataupun oknum dari petinggi-petinggi sebuah institusi
Namun begitu, persoalan tersebut sebetulnya bisa diminimalisir jika memang tidak bisa diberantas secara menyeluruh.
Yaitu dengan memperketat regulasi terhadap aplikasi-aplikasi yang terindikasi memuat konten judi, penegakan hukum yang tegas terhadap situs berbau judi online.
Memberikan sangsi yang berat terhadap oknum-oknum yang membekingi aktifitas judi. Tetapi yang paling penting adalah kemauan dari pemerintah sendiri.
Pemerintah dalam hal ini Kominfo sebetulnya bisa dengan mudah memblokir aplikasi ataupun situs judi yang ada di Indonesia.
Tetapi entah dengan alasan apa, ternyata situs judi masih tetap menjamur, meskipun menurut Kominfo mereka telah memblokir puluhan ribu situs yang berbau judi. Ternyata pemblokiran tersebut tidak ada efeknya, Bisa dikatakan aneh sekali cara dan kinerja pemerintah kita ini. Sebetulnya jikalau memang pemerintah tidak mampu memberantas persoalan ini, silahkan kibarkan bendera putih, kemudian legalkan saja perjudian online, daripada keadaan saat ini , puguh-puguh negara mendapatkan pemasukan yang besar dari pajaknya.
Coba bayangkan, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie memperkirakan uang lari ke luar negeri dari transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp150 triliun. Nilai ini pun semakin besar setiap tahun.(okezone.com)
Diketahui Uang tersebut mengalir ke berbagai negara, termasuk Filipina, Kamboja, dan Thailand
Sayang sekali kan, uang sebanyak itu diberikan oleh masyarakat kita (yang kebanyakan miskin secara finansial) secara cuma-cuma kepada orang luar negeri. Mending buat sarapan kita di pagi hari untuk membeli bubur.
Bagaimana pendapat kalian?
Azhar Vilyan