• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 1 Miliar

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Maret 15, 2024
in Sukabumi
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran narkotika dan obat terlarang. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi. Jumat (15/03/2024)

“Kami dengan berhasil menangkap 7 tersangka terkait kasus ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers yang didampingi oleh beberapa pejabat terkait, seperti Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

Lebih lanjut, Kapolres Sukabumi menjelaskan, “Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT), Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang,” imbuhnya.

Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap para pelaku utama, di antaranya seorang yang ditangkap dengan barang bukti sabu senilai 1 miliar rupiah. “Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,” ungkap Kapolres.

AKBP Tony Prasetyo menjelaskan, “Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.” Jelasnya

“Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun.” Tambah Kapolres Sukabumi.

Dengan Konferensi Pers ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap” tegas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

 

A . Taopik

Previous Post

KEPALA BAPENDA KABUPATEN SUKABUMI: BAYAR RETRIBUSI DAN PAJAK DAPAT HADIAH UMROH

Next Post

PT. Indonesia Power UBP Jawa Barat 2 Palabuhanratu Salurkan Bantuan Pasca Bencana Banjir Rob

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

PT. Indonesia Power UBP Jawa Barat 2 Palabuhanratu Salurkan Bantuan Pasca Bencana Banjir Rob

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.