Hariansukabumi.com- Dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 1527 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Dengan adanya peraturan tersebut kini masyarakat Sukabumi memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati. Meskipun tantangannya besar (Mustahil) namun aturan ini membuka pintu bagi mereka yang memiliki
Keberanian (Mental Gambling..😁) serta dukungan keuangan yang kuat, bahkan bisa dikatakan mengalahkan keuangan dari Paslon yang diusung partai.
Mencalonkan diri sebagai pasangan calon dari perseorangan untuk saat ini, saya pikir adalah pilihan yang riskan, nekat dan juga sedikit ” gila” Salah satu alasan utamanya adalah karena syarat dukungan yang sangat tinggi, seperti yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Mengumpulkan dukungan sebanyak 129.859 orang secara merata di 24 kecamatan dalam Kabupaten Sukabumi itu tidak hanya memerlukan waktu dan tenaga, tetapi juga akan memakan biaya yang besar.
Sekarang mari kita hitung anggaran yang dibutuhkan untuk pengumpulan 129.859 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) tersebut.
Kita asumsikan setiap individu yang memberikan dukungan akan menerima penggantian biaya fotokopi sebesar 25.000 rupiah, maka 129.859 dikalikan dengan 25.000 sama dengan 3.246.475.000 rupiah. Angka tersebut hanya untuk pengumpulan persyaratan dukungan, belum termasuk pembayaran untuk tim pengumpul yang aktif mencari dokumen dukungan di berbagai wilayah. Dapat dibayangkan berapa besar anggaran yang harus disiapkan.
Kita tidak dapat menyangkal bahwa di lapangan pemberian dukungan sering kali diikuti dengan harapan penggantian finansial. Dengan istilah uang pengganti bensin atau uang untuk potocopy dan itu sepertinya bukan rahasia umum lagi.
Nah bisa dikatakan nilai 25.000 rupiah itu bisa dianggap sebagai angka terendah yang bisa didapatkan calon untuk mendapatkan satu salinan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dari masyarakat.
Itu baru anggaran untuk memenuhi persyaratan pencalonan, belum lagi nanti biaya-biaya untuk Tmses, Relawan, pekerjaannya akan jauh lebih berat dari Paslon yang diusung partai.
Sebagaimana kita tahu, Paslon dari partai memiliki jaringan politik yang kuat dan dukungan dari anggota partai, kader, dan simpatisan. Mereka juga dapat memanfaatkan struktur organisasi partai untuk menggerakkan kampanye dan memobilisasi pemilih, tentu akan sangat berbeda sekali dengan mesin dari Paslon perorangan. Diibaratkan kendaraan orang lain sudah lengkap dengan segala perlengkapan keamanan, roda ban yang bagus serta performa mesin yang tangguh. Sedangkan Paslon perorangan mesin nya saja baru dirakit😁😁
Selain itu tim kampanye dari Paslon usungan partai tentu sudah sangat berpengalaman, dengan strategi politik yang matang.
Tulisan ini bukan untuk melemahkan semangat para pasangan yang ingin mencalonkan diri dari jalur perseorangan, tetapi hanya sekedar mengingatkan saja. Tidak lebih dari itu.
Tetapi jikalau memang ada Paslon yang nekad dan sedikit “Gila” sepertinya masyarakat Sukabumi banyak juga yang akan mendukungnya karena hal sedikit “gila” sepertinya memang dibutuhkan untuk daerah yang katanya sedang tidak baik-baik saja. Anda akan diacungi banyak jempol oleh masyarakat, anda dicap sebagai orang pemberani yang mencoba mendobrak pintu keangkuhan Parpol.
Soal menang atau kalah, lain cerita, karena nilai-nilai keberanian anda, lebih berharga dari sekedar menjadi penonton di kursi empuk. Wani teu..!!? Hayu graaak..!
Azhar Vilyan