Hariansukabumi.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi Penyerahan DP4 Hasil Sinkronisasi dari KPU RI ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sukabumi, serta membahas Persiapan Pemetaan TPS untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 27 hingga 28 Mei 2024, dipimpin oleh Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Budi Ardiansyah. Ia didampingi oleh Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi Nanang Setiadi, serta diikuti oleh 47 anggota PPK Divisi Operator Data Pemilih (ODP).
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah, mengatakan bahwa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Sukabumi tercatat sebanyak 1.976.120 pemilih
“Posisi hari ini sedang proses penurunan DP4 dari KPU ke Kecamatan yang dilanjutkan dengan proses pemetaan TPS untuk Pilkada tahun 2024,” ujarnya Senin, 27/05/2024
Budi melanjutkan bahwa jumlah maksimal per TPS sesuai aturan saat ini adalah 600 pemilih per TPS. Namun, ia memperkirakan jumlah tersebut tidak akan tercapai.
“Jumlah tersebut mungkin tidak akan tercapai dikarenakan beberapa faktor, di antaranya adalah letak geografis. Hal ini menjadi bahan pertimbangan, tetapi kami sedang berusaha mendekati angka 600,” sambungnya
Budi juga mengatakan bahwa sampai hari ini (27/05) pihaknya belum menetapkan jumlah TPS. Berapa jumlah TPS untuk Pilkada tahun 2024 jelasnya masih dalam proses penentuan. Namun di samping itu ia mengaku telah menerima DP4 dari KPU RI untuk Kabupaten Sukabumi, yaitu sebanyak 1.976.120 pemilih.
Komisioner KPU yang merangkap sebagai Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi itu memaparkan proses Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap DPT.
“Setelah menyelesaikan proses sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan kemudian dilanjutkan dengan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS), maka dilanjutkan dengan pemetaan TPS, kemudian dilanjutkan dengan proses Coklit (pencocokan dan penelitian). Setelah Coklit, lahirlah Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah DPS, maka akan ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP). Setelah DPS HP, baru ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” paparnya
Lebih jauh Budi Ardiansyah menjelaskan bahwa Pilkada 2024 berbeda dengan Pilkada pada tahun 2020 lalu.
“Berbeda dengan tahun 2020 yang berlangsung dalam masa pandemi COVID-19, jumlah pemilih per TPS saat itu dikurangi. Sekarang, tanpa adanya pandemi, kita kembali ke aturan awal yaitu 600 pemilih per TPS,” tegasnya
Selain itu Budi juga mempertegas bahwa besok pihaknya sudah merampungkan berapa jumlah TPS yang akan digunakan pada Pilkada 2024
“Malam ini kita rampungkan, besok sudah ada jumlah TPS,” tandasnya.
Ditemui pada hari kedua kegiatan, Selasa (28/05/2024), Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi, Nanang Setiadi, menyebutkan bahwa hasil pemetaan TPS untuk Pilkada tahun 2024 menghasilkan 4.309 TPS
“TPS belum ditetapkan secara resmi, namun kami telah memetakan bersama teman-teman Pj Datin kecamatan se-Kabupaten Sukabumi, dan mendapatkan hasil 4.309 TPS yang dipetakan. Jumlah ini bisa bertambah atau berkurang, dan belum termasuk TPS Loksus di Lapas,” sebut Nanang
“Nanti kita akan memetakan bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di lapangan. Pantarlih akan dibentuk bulan depan dan mulai bekerja dari tanggal 14 Juni hingga 14 Juli 2024. Hasil kerja Pantarlih dalam melakukan Coklit akan menjadi DPS.” Tutupnya
Azhar. V