Hariansukabumi.com – Praktisi hukum dari LBH BSN (Bintang Sembilan Nusantara) Lambang Indra Setiawan SH mengecam keras atas adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ketua umum penyelenggara kegiatan hari nelayan di Palabuhanratu yang juga merangkap sebagai Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), berinisial SPR. Dugaan pelecehan tersebut terjadi saat rangkaian acara pemilihan Putri Nelayan Kabupaten Sukabumi tahun 2024 beberapa waktu lalu
Diketahui melalui beberapa pemberitaan online, korban adalah seorang peserta kontestan putri nelayan kabupaten Sukabumi 2024. Korban dikatakan masih berusia di bawah umur. Sedangkan pelecehan itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Palabuhanratu. Dan pada saat ini menurut informasi yang didapat, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban pada 5 Juli 2024
“Ini adalah tindakan yang sangat memalukan dan tidak bisa ditolerir. Seorang pemimpin, apalagi yang memegang posisi penting seperti Ketua Umum Hari Nelayan dan Sekjen HNSI, seharusnya menjadi teladan, bukan malah mencoreng nama baik institusi dan menodai orang lain,” tegas Indra saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan Minggu 14 Juli 2024
Anggota LBH BSN tersebut mendesak agar pihak berwenang bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. “Polres Sukabumi harus segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Jangan ada upaya perlindungan atau penghindaran dari tanggung jawab hukum oleh pelaku,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan keluarganya. “Korban dan keluarganya harus mendapatkan perlindungan serta dukungan psikologis dan hukum. Ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah moral dan sosial yang harus kita hadapi bersama,” katanya.
Menurut Lambang Indra kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pelecehan seksual tidak boleh terjadi di lingkungan manapun, apalagi di acara resmi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika. “Kita harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual untuk lolos dari hukuman apalagi katanya menurut informasi korbannya masih di bawah umur,” pungkasnya.
Azhar Vilyan