Hariansukakabumi.com-Insiden buruk kembali terjadi dunia jurnalistik. Kali ini, seorang jurnalis media online nasional mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pejabat Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Kejadian ini terjadi saat jurnalis (detik.com ) tersebut melakukan door stop (wawancara cegat pintu) dengan Kajari Kota Sukabumi mengenai capaian kinerja Kejari pada Senin, 22 Juli 2024.
Di tengah wawancara, Kajari Setiyowati menyerahkan tanggung jawab kepada Kasi Pidsus M. Taufik Akbar untuk menjelaskan lebih rinci tentang kasus pengelolaan aset Pasar Gudang.
Namun, saat wartawan bertanya apakah mantan Wali Kota Sukabumi turut terperiksa, alih-alih mendapatkan jawaban yang diharapkan, Kasi Pidsus malah menjawab dengan nada tinggi, “Siapa yang bilang (ex-Wali Kota Sukabumi diperiksa)?” dan melontarkan pertanyaan balik kepada wartawan, “Kenapa jurnalis mau bertanya pertanyaan seperti itu?” Kejadian ini jelas menambah catatan hitam dalam catatan perilaku pejabat publik terhadap jurnalis.
Menyikapi persoalan itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman, mengecam keras tindakan yang telah dilakukan Kasi Pidsus terhadap wartawan tersebut
“Seharusnya, pertanyaan tersebut cukup dijawab dengan baik, tanpa perlu nada keras atau mempertanyakan kembali kepada jurnalis. Sebagai narasumber yang kompeten, Kasi Pidsus seharusnya dapat memberikan jawaban yang memadai,” kata Apit
Sebenarnya, kejadian serupa sering kali terjadi, dan ini hanya menambah kesan buruk terhadap institusi di mata masyarakat. Tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap hak jurnalis dan melanggar prinsip-prinsip dasar komunikasi yang sehat dan transparan antara pejabat dan media.
Source:https://www.infonews.web.id/2024/07/door-stop-hari-bhakti-adyaksa-kejaksaan.html?m=1
Azhar Vilyan