Hariansukabumi.com – Masyarakat penerima manfaat mengeluhkan hasil pengerjaan dua proyek rekonstruksi ruas Jalan Nyomplong – Ciwaru dengan nilai kontrak masing-masing Rp. 916.124.498,53 dan Rp. 914.291.466,88, yang bersumber dari APBD Tahun 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum. Pengerjaan yang masing-masing memiliki masa kerja 90 hari kalender dan 75 hari kalender ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, atau dikerjakan secara asal-asalan.
Salah satu warga pengguna jalan, Bibin dari Kampung Bantar Panjang RT 002 RW 008, Kedusunan Cisereuh, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan pengerjaan rekonstruksi ruas jalan Nyomplong – Ciwaru tersebut yang dianggap kurang memadai.
Bibin berharap agar pekerjaan tersebut segera diperbaiki kembali oleh pihak pelaksana, yaitu CV. ALVA HPD, karena banyak ditemukan rumput tumbuh di sepanjang pengaspalan lapisan penetrasi (LAPEN), dan aspal yang mudah terkelupas ketika dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Menurutnya, hal ini diduga disebabkan oleh kurangnya penggunaan aspal selama proses pengerjaan. Bibin juga berharap agar Dinas PU Bina Marga segera menegur pihak pelaksana untuk memperbaiki pekerjaan tersebut sebelum melanjutkan pengaspalan lapisan selanjutnya yang lebih sensitif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sukabumi, Kadis PU Bina Marga Kabupaten Sukabumi, dan anggota DPRD Fraksi Partai Golkar, H. Ujang Abdurohim Rochmi, yang telah mendukung terlaksananya program ini. Namun, di sisi lain, kami sangat kecewa dengan hasil kerja pelaksana proyek, karena menurut kami, pekerjaan ini dikerjakan secara asal-asalan,” ungkapnya.
Anwar*