-
Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
-
Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
-
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
-
Penyampaian Laporan Reses Ke-1 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati Sukabumi,” ujar Pimpinan DPRD.
Beliau berharap agar Raperda yang telah disetujui ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada Komisi I DPRD dan Perangkat Daerah terkait atas kontribusi mereka dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.
Selain pengesahan Raperda tersebut, agenda rapat juga mencakup penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM.
Dalam penyampaiannya tentang pendapat akhir dan nota pengantar terkait terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam rapat paripurna.
Pertama, Raperda tentang Produk Hukum Daerah. Inisiatif dari Komisi I DPRD ini bertujuan untuk menjamin kualitas produk hukum daerah yang baik, pasti, baku, dan standar, demi tertib administrasi. Nantinya, Perda ini akan menjadi landasan teknis bagi pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan program pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Kedua, Raperda tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi. Mengikuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, BPR Sukabumi akan bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) atau PT. BPR Sukabumi (Perseroda). Transformasi ini bertujuan untuk:
-
Menyesuaikan dengan regulasi.
-
Meningkatkan peran BPR dalam mendorong perekonomian daerah.
-
Memperkuat daya saing di industri perbankan.
-
Memperluas jangkauan layanan perbankan, terutama bagi UMKM.
-
Memberikan kesempatan investasi bagi masyarakat.
-
Mengoptimalkan penyaluran dana program pemerintah.
Dengan transformasi ini, diharapkan PT. BPR Sukabumi (Perseroda) dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi, selaras dengan visi kabupaten yang MUBARAKAH.
Masing-masing fraksi kemudian menyampaikan hasil pelaksanaan reses mereka, mencakup isu strategis dan rekomendasi bagi Pemerintah Daerah. Laporan disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing fraksi, antara lain Rahma Sakura Ramkar (Fraksi Partai Golkar dan PAN), Syarif Hidayat (Fraksi GERINDRA), Saepul Rahman, S.Sy (Fraksi PKB), Uden Abdunnatsir (Fraksi PKS), H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd (Fraksi PDI-P), Rudi Heryanto (Fraksi Demokrat), dan Bambang Nurpalah (Fraksi PPP).
Penyampaian Laporan Komisi I DPRD (H. Andri Hidayana)
Penyampaian Laporan Reses Fraksi Golkar & PAN (Rahma Sakura Ramkar)
Penyampaian Laporan Reses Fraksi PKB (Saepul Rahman, S.Sy)
Penyampaian Laporan Reses Fraksi PDI-P (H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd)
Penyampaian Laporan Reses Fraksi PPP (Bambang Nurpalah)
Dengan selesainya seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna, diharapkan segala keputusan dan pembahasan yang telah dilakukan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

